NPM,MANADO- Berbagai kasus penipuan yang terjadi di Kabupaten Sitaro , mendapat perhatian khusus dari lembaga Korps Baju Cokelat di Wilayah Kepulauan tersebut.
Buktinya, terpidana penipuan Susywati Pangumpia, dieksekusi
Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kejari Sitaro) ke Lembaga Pemasyara katan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon, sekira pukul 14.15 Wita, Rabu (10/12/2025)
Pun eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1176 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Data yang diperoleh,terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman tiga (3) tahun penjara.
Pun pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sitaro, Juan Palempung, S.H., M.H. diapit staf Seksi Pidum dan personel (BKO) Polres Sitaro.
Terpidana Susywati Pangumpia, dijerat Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penipuan berulang kali. Bahkan sebelum mengeksekusi terpidana, tim menggelar briefing internal untuk memastikan seluruh langkah berjalan sesuai prosedur dan terkoordinasi dengan baik sehingga tepat pukul 09.00 Wita, tim mendatangi kediaman terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan.
Susywati Pangumpiapun bersikap kooperatif dan segera menyiapkan diri serta mengikuti proses eksekusi tanpa ada perlawanan.
Wanita inipun terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administratif sebelum dibawah ke jeruji besi.
Usai dinyatakan sehat, timpun melanjutkan perjalanan menuju Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon, yang menjadi lokasi eksekusi.
Proses serah-terima terpidana di Lapas berlangsung pukul 14.15 Wita dalam kondisi aman dan tertib sehingga seluruh rangkaian kegiatan mulai dari keberangkatan dari Ulu Siau, menuju Kota Manado, penjemputan terpidana, pemeriksaan kesehatan, hingga penyerahan ke Lapas berjalan tanpa kendala berarti.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, S.H., M.H.kepada sejumlah media, bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut telah melalui semua proses serta prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, eksekusi terhadap terpidana telah kami laksanakan sesuai amar putusan kasasi yang sudah inkracht. Dan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar pelaksanaan eksekusi yang berlaku,” tegas Anang Suhartono.
Lelaki familiar ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memastikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan aman.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak, termasuk Kepolisian dan pihak Lapas. Sinergi inilah yang membuat proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan profesional,” pungkasnya.
(Rogam)













