Sidang Sengketa Tanah Ricuh, Kapitalau Lamanggo Diduga Tampar Warga

NPM,SITARO — Sidang sengketa tanah di Kantor Camat Biaro pada Rabu, (03/12/2025) pekan lalu, berubah panas setelah Arifin Jacobs (40) mengaku mendapat tamparan dari Kepala Desa (Kapitalau) Lamanggo, Edwin Tatemba.

Arifin, pemilik lahan bersertifikat dalam sengketa tersebut, telah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Kepulauan Sitaro Laporan STPL Nomor: STTLP/B/76/XII/2025.

Sidang yang dipimpin Camat Biaro itu turut dihadiri perangkat Desa Lamanggo serta staf kecamatan.

Sementara pihak lawan Arifin dalam sengketa tanah diketahui belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Arifin menuturkan bahwa sebelum sidang dimulai, Camat Biaro sudah mengingatkan seluruh peserta agar menjaga ketertiban dan saling menghargai jalannya diskusi.

“Pak Camat sudah bilang torang musti saling menghargai. Siapa yang bicara, itu selesai dulu baru yang lain bisa tanggapi,” ujar Arifin.

Iapun mengatakan mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan kronologi dan dasar kepemilikan tanahnya. Namun situasi tiba-tiba berubah tegang ketika ia memaparkan pendapatnya.

Menurut Arifin, Kapitalau Lamanggo tampak tersulut emosi atas apa yang ia sampaikan.

“Sementara memaparkan pendapat, Kapitalau Edwin Tatemba langsung emosi. Seakan-akan tidak terima apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, insiden penganiayaan terjadi.

“Kapitalau langsung bangun, hampiri saya, dan langsung menampar,” ungkap Arifin.

Iapun menambahkan bahwa Camat bahkan sudah beberapa kali memberi peringatan agar semua pihak tetap tenang dan tidak saling memotong pembicaraan.

“Saya liat Pak Camat sudah berulang kali warning supaya torang tenang. Tapi kejadian itu datang tiba-tiba,” katanya.

Arifin menyayangkan tindakan tersebut, terlebih datang dari seorang Kapitalau yang menurutnya seharusnya menjadi contoh dalam forum resmi.

Akibat kejadian itu, Arifin melapor ke Polres Kepulauan Sitaro pada 5 Desember 2025 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena terjadi dalam forum pemerintahan. Banyak warga berharap penyelidikan berjalan objektif dan profesional. Arifin sendiri menyatakan ingin menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

“Saya serahkan semua ke polisi supaya perkara ini diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Lamanggo, Edwin Tatemba, ketika dikonfirmasi, tidak membantah bahwa ia menampar Arifin.

“Benar saya telah menampar warga saya atas nama Arifin, tapi tamparan itu pelan dan merupakan tamparan kekeluargaan karena Arifin masih ada hubungan saudara dengan saya,” ujar Edwin.

Saat ditanya alasan di balik tindakan tersebut, Edwin mengaku tersinggung oleh pernyataan Arifin saat sidang berlangsung.

“Saya merasa tersinggung karena Arifin seakan-akan menyalahkan pemerintah kampung dengan mengatakan kami tidak becus dalam penanganan masalah ini,” jelasnya.

Edwin menambahkan dirinya siap memeberi keterangan dan bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Saya sedang menunggu panggilan yang katanya sudah dilaporkan ke Polres Kepulauan Sitaro, dan sebagai warga negara yang baik saya kooperatif untuk memenuhi panggilan atau undangan dari pihak berwajib,” pungkasnya.

 

(Ighel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *