NPM, Manado – Disdukcapil-KB Provinsi Sulawesi Utara merilis angka perceraian di Sulawesi Utara pada Semester I 2025 mencapai 728 kasus, Jumat.
Kota Manado, angka perceraian tergolong tinggi, 157 kasus. Urutan kedua Minahasa Utara, 92 kasus dan peringkat ketiga Minahasa, 89 kasus.
Berdasarkan data sebelumnya, Sulawesi Utara memiliki rasio perceraian sebesar 32,4%, dengan jumlah pernikahan 6.025 dan kasus perceraian 1.954 pada tahun 2024.
Faktor Penyebab Perceraian ialah perselisihan dan pertengkaran sebagai penyebab utama perceraian di Indonesia, termasuk Sulawesi Utara, dengan jumlah 251,8 ribu kasus secara nasional.
Kemudian masalah ekonomi berada di posisi kedua sebagai penyebab perceraian, dengan 108,4 ribu kasus secara nasional.
Ada pula kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu faktor penyebab perceraian, di mana, Jawa Timur memiliki angka tertinggi sebesar 1.636 kasus.
Hal tersebut butuh upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran keagamaan dan perilaku masyarakat demi mengurangi angka perceraian
Solusi lainnya menggunakan teknologi digital dengan bijak guna menghindari masalah rumah tangga.
Selain itu, meningkatkan komunikasi dan pendampingan keluarga untuk memperkuat ketahanan keluarga.
Tak kalah pentingnya, aktifkan program konseling pranikah untuk meningkatkan kesiapan emosional, spiritual dan finansial bagi calon pengantin
“Dengan memahami faktor-faktor penyebab perceraian dan melakukan upaya pencegahan, diharapkan angka perceraian di Sulawesi Utara dapat menurun,” ujar Kadis Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh.
“Keluarga-keluarga dapat menjadi lebih kuat dan harmonis,” tuntasnya. (don)













