Pernyataan Hoax dan Dipaksa Tandatangani Kwitansi Kosong, SR Akan Lapor Ci V ke Polda Sulut

NPM, Kotamobagu – SR alias Stel, Warga Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), angkat bicara soal dugaan kasus penipuan dan pengelapan uang Rp. 3,5 miliar yang telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu.

SR alias Stel ini diketahui adalah terduga pelaku yang dilaporkan oleh VN alias Von, di Polres Kotamobagu, Rabu 19 November 2025.

https://newposkomanado.id/2025/12/12/dugaan-penipuan-dan-pengelapan-rp35-miliar-warga-modayag-dilaporkan-di-polres-kotamobagu/

SR alias Stel mengaku merasa keberatan dan menilai pernyataan VN alias Von atau Ci V adalah tidak benar atau Hoax.

“Saya keberatan dengan berita hoax yang dimuat di media online dari Ci. Dan menyangkut uang 3,5 M itu hoax,” kata SR alias Stel saat menghubungi media ini, Sabtu 13 Desember 2025.

Menurut SR alias Stel, dibalik tuduhan masalah yang dilaporkan oleh Ci V, ada upaya pemaksaan soal penandatanganan kwitansi.

“Dan saya juga menuntut kepada ci yg sudah memaksa suami saya menandatangani kwintasi kosong di atas meterai,” ujarnya.

SR alias Stel mengaku kesal, karena selama bekerja dengan Ci V tidak pernah dibayar gajinya.

“Saya juga akan menuntut gaji saya dan suami saya selama 6 tahun lebih tidak di bayar. Saya dan suami menjadi orang kerja mulai Tahun 2019 sampai 2025,” tambahnya.

SR alis Stel menegaskan ia bersama suaminya bukan bekerja sama dengan Ci V, melainkan hanya sebatas orang kerja yang dibayar harian.

“Saya dengan suami saya kerjasama itu tidak benar, hanya orang kerja yang dibayar harian. Bayar harian itu pun kami tidak tahu berapa yang Ci bayarkan kepada saya dan suami,” ungkapnya.

SR alias Stel bersama kuasa hukum pendamping yaitu, Reynald SE Pangaila, SH, CLA, Hartum Vicky Gaghana, SH dan Novly EB Mangewa berencana akan melaporkan Ci V ke Polda Sulut.

“Saya siap melaporkan kepada Ci ke Polda,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *