NPM, Kotamobagu – Sejumlah bangunan atau ruko milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Bangunan yang diketahui adalah aset Pemkot Kotamobagu itu bukan lagi menjadi ruko pedagang, melainkan sudah dialihfungsikan menjadi penginapan atau Kos-kosan. Bahkan, diduga menjadi lokasi atau sarang praktik pungutan liar (Pungli).
Menurut sumber resmi, bangunan Ruko yang ada di kompleks pasar Serasi saat ini sudah menjadi Kos-Kosan.
“Ada 4 Ruko milik Pemkot yang saat ini telah dijadikan penginapan. Penginapan itu berada di lantai 2,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
Menurutnya, bangunan itu adalah milik Pemerintah Kota yang dijadikan penginapan pribadi oleh KI alias Kas, warga Kotamobagu.
“Itu milik pemerintah yang harusnya jadi ruko untuk disewahkan ke pedagang. Tapi buktinya menjadi penginapan pribadi milik Hj KI. Ini diduga tidak diketahui oleh Pemerintah kota,” ujarnya.
Mewakili masyarakat, sumber resmi ini meminta agar Pemerintah Kota segera meninjau langsung bangunun yang telah dialihfungsikan menjadi penginapan atau Kos-Kosan tersebut.
“Iya itu diduga salah di peruntukan ijin bangunannya. Karena bukan lagi ruko melainkan sudah menjadi penginapan pribadi,” tambahnya.
Tak hanya soal alih fungsi bangunan, sumber juga menyoroti adanya dugaan praktik pungli di sekitar lokasi tersebut. Pungutan diduga dilakukan terhadap penyewaan tempat di depan ruko serta pemanfaatan WC umum yang berada di atas lahan milik pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Aset, Bandan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Andri Mokoginta mengatakan, bangunan leter L yang berada di Pasar Serasi bukan aset Pemkot Kotamobagu.
“Kalo bangunan yang leter L itu memang saat ini dimiliki Haji Kasman, berdasarkan surat perjanjian pemanfaatan 30 tahun sejak 2009 sampai dengan 2039,” kata Andri.
Menurut Andri, perjanjian pemanfaatan itu masih di jaman Bupati Bolmong yang lama bersama Haji Kasman.
“Tahun 2013 tanah terminal serasi baru di hibahkan Kabupaten Bolmong ke Pemda kotamobagu. Setelah selesai perjanjian diatas maka bangunan akan jadi aset Pemkot. Jadi sekarang bangunan leter L itu milik Haji Kasman” jelasnya. (Gry)













