Aktivis Desak Menteri dan Rektor Pecat Dosen Terjerat Kasus Dugaan Asusila

NPM, Manado – Sejumlah aktivis mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado untuk mengambil sikap tegas terhadap seorang oknum dosen yang diduga terjerat kasus asusila yang berujung pada pemerkosaan.

Kejahatan seksual dinilai sebagai pelanggaran serius, terlebih jika diduga dilakukan oleh tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi mahasiswa.

Dugaan kasus ini dinilai tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng integritas institusi pendidikan tinggi.

Oknum dosen tersebut berinisial SM  yang disebut-sebut merupakan dosen di Universitas Sam Ratulangi Manado. Berdasarkan pemberitaan salah satu media lokal, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (15/11/2017) silam sekitar pukul 23.00 Wita, dengan korban seorang perempuan yang disamarkan identitasnya dan disebut berstatus sebagai mahasiswi.

Kejadian itu terjadi di dalam mobil dan sempat berlanjut ke salah satu hotel.  Masih sesuai isi pemberitaan, Tim Paniki Rimbas I dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit berhasil membekuk dosen bejat ini.

Pun Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado bersama barang bukti berupa satu unit mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi bejatnya,” ucap Roly.

Atas dasar inilah, Ketua Masyarakat Jejaring AntinKorupsi di Sulut (MJKS), Stenly Towoliu, menegaskan bahwa pihaknya meminta agar oknum dosen tersebut diberhentikan dari aktivitas akademik apabila masih aktif mengajar.

“Kasus ini sudah lama, akan tetapi jika ternyata yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai dosen, maka sudah seharusnya diberhentikan. Mendikti Prof. Brian Yuliarto, perlu memerintahkan Rektor Unsrat untuk mengambil langkah tegas. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan atau tidak atau sudah ada putusan tetap, tapi perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan,” ujarnya.

Iapum menambahkan, (MJKS) dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian, dengan tembusan kepada pihak Universitas Sam Ratulangi.

“Kami meminta Rektor Unsrat bersikap tegas dan transparan. Surat resmi ke Menteri juga akan segera kami layangkan,” katanya.

Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi secara tegas mengatur kewajiban kampus untuk menjatuhkan sanksi administratif, yang dapat berujung pada pemberhentian tetap terhadap pelaku kekerasan seksual.

Ia juga mengingatkan, apabila terdapat indikasi pihak kampus tidak mengambil langkah sebagaimana mestinya atau malah ada upaya “melindungi” maka hal tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Jika ada indikasi perlindungan terhadap pelaku, kami tidak segan melaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud maupun Ombudsman RI, terutama jika berpotensi melanggar hak korban,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng, belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat ke nomor 08114346xxx, namun belum memperoleh jawaban.

(Rogam)

 

 

Editor: Rudi Loho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *