NPM, Manado – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado memastikan pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) berjalan tepat waktu, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum, menyusul beredarnya pemberitaan terkait dugaan penghambatan pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado, Peter Karl Bart Assa ST MSc M.Tr.Par CGRE PhD, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Dikbud Kota Manado semata-mata bertujuan melindungi Satuan Pendidikan dan Kepala Sekolah dari potensi persoalan hukum.
“Kami tidak pernah menghambat pencairan dana BOSP. Justru kami memastikan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi, sehingga dana yang diterima sekolah benar-benar aman, akuntabel, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Bart Assa, Kamis (18/12/2025).
Dikbud Kota Manado menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan rekomendasi pencairan, melainkan Surat Pemenuhan Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban (SPTP) Dana BOSP.
SPTP diterbitkan setelah Satuan Pendidikan menyelesaikan kewajiban laporan penggunaan Dana BOSP dan rekonsiliasi aset periode sebelumnya.
Apabila SPTP belum diterbitkan, hal tersebut menunjukkan bahwa persyaratan administratif belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak sekolah, bukan karena adanya penghambatan dari Dinas.
Seluruh tahapan verifikasi dan penerbitan SPTP dilaksanakan berdasarkan regulasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) :
– Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
– Pasal 11: Pejabat pengelola Dana BOSP.
– Pasal 19 ayat (3): Telaah RKAS.
– Pasal 38: Verifikasi laporan realisasi.
– Pasal 62: Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota.
– Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
– Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
– Peraturan Menteri Pendidikan :
– Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Dana BOSP.
– Pasal 35–47 : Komponen penggunaan Dana BOSP.
– Pasal 60 : Larangan pengelolaan Dana BOSP.
Sebagai bagian dari Program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Pemerintah Kota Manado mewajibkan rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) yang bersumber dari Dana BOSP ke BKAD. Kebijakan ini mengacu pada :
– PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
– Keputusan Walikota Manado Nomor 380/KEP/B.02/BKAD/2024 tentang Penatausahaan BMD Pemkot Manado.
Bart Assa mengajak seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk lebih proaktif dalam melengkapi dokumen pelaporan dan rekonsiliasi aset.
“Jika seluruh persyaratan administratif dipenuhi, termasuk rekonsiliasi BMD ke BKAD, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menunda penerbitan SPTP. Tujuan kami sama, yaitu mendukung kelancaran operasional pendidikan di Kota Manado,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SPTP pada umumnya terjadi karena belum dilaksanakannya kewajiban rekonsiliasi aset oleh pihak sekolah.
“Oleh karena itu, kerja sama dan kepatuhan administratif dari seluruh Satuan Pendidikan sangat dibutuhkan agar penyaluran Dana BOSP tidak mengalami kendala teknis,” ungkap Bart Assa. (dio)













