NPM, KOTAMOBAGU-BOLSEL– Sengeketa lahan pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) korban bencana alam Gunung Ruang, di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih terus berlanjut.
Meski pembangunan sudah dinyatakan rampung atau selesai 100% dan akan segera diresmikan, pihak keluarga Langkau-Aris belum menerima uang ganti rugi lahan mereka.
Pernyataan Sangadi Modisi, Grace Bawele, terkait tanah Sempadan dan keluarga Langkau-Aris tidak memiliki bukti kepemilikan rupanya telah menjadi polemik dikalangan masyarakat Bolsel hingga publik.
Keluarga Langkau-Aris pun langsung angkat suara dan membantah pernyataan Sangadi Modisi, hingga membuka bukti surat kepemilikan lahan atau tanah ke publik.
Menurut keluarga Langkau-Aris pernyataan Sangadi Modisi soal tanah Sempadan dan tidak memiliki surat kepemilikan tanah adalah keliru.
“Kalau bilang tanah kami tanah Sempadan itu adalah pernyataan keliru, karena kami punya surat-surat tanah. Tanah itu ada 3 suratnya tahun 1956, 1971 dan 1973. Selain itu kami juga punya bukti pembayaran pajak,” kata Usman Langkau, SH kepada media ini.
“Kami juga punya surat penanaman awal dari Pantai ke Gunung tahun 1956 yang di tandatangani atas nama Sangadi Onggunoi, A.S.Mamonto dan kepala pemerintahan Negeri Mongondow, J.W.Manoppo,” tambahnya.
Menurutnya Usman Langkau dan Haris Langkau, surat-surat bukti kepemilikan sebelumnya sudah pernah dibawah ke BPN Provinsi Sulut.
“Kemudian BPN mengundang Sangadi, Camat dan penggarap untuk mediasi, tapi mereka tidak hadir, begitu juga saat diundang di BPN Bolsel. Jadi saat dilakukan upaya mediasi Sangadi dan Camat serta penggarap tidak pernah hadir. Berjalannya waktu tiba-tiba kami mendapat informasi semua tanah dan tanaman sudah dibayarkan semua, tapi tidak ada pemberitahuan ke kami sebagai pemilik. Ini ada apa,” tanya Usman.
Sehingga itu, keluarga Langkau-Aris menuntut ganti rugi lahan mereka yang saat ini telah didirikan 50an unit bangunan Huntap korban Gunung Ruang.
“Dari 10,6 itu kurang lebih hampir 3 hektar adalah milik kami keluarga Langkau-Aris. Di tanah milik kami itu telah didirikan bangunan Huntap sekitar 50an unit lebih,” jelasnya.
Berikut ini adalah bukti-bukti surat kepemilikan tanah keluarga Langkau-Aris :

Sebelumnya, Kepala Desa atau Sangadi Desa Modisi, Grace Bawele mengaku lahan yang di klaim keluarga Langkau-Aris masuk tanah Sempadan.
“Sudah tidak ada sengketa. Tanah yang mereka bilang itu masuk tanah Sempadan, jadi Pemerintah tidak berhak membayar itu karena tanah Pantai, tanah Sempadan. Keluarga Langkau-Aris itu tidak ada Hak disitu karena tidak memiliki surat yang punya surat hanya pak Gad,” kata Grace.
Menurutnya, tanah Sempadan tidak boleh diperjualbelikan karena itu adalah tanah Negara. Sangadi Grace pun meminta agar pihak Keluarga Langkau-Aris segera menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
“Disitu hanya tanaman tumbuh yang dibayar, tapi tanaman tumbuh itu bukan Keluarga Langkau-Aris yang tanam, tapi keluarga Paputungan. Kalau mereka bilang itu adalah tanah mereka segera tunjukkan suratnya,” jelasnya. (Gry)













