NPM, Manado – Pemerintah Kota Manado kembali menegaskan bahwa penerapan sistem pembelajaran double shift dilarang keras di seluruh satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado menegaskan tidak ada toleransi bagi sekolah yang masih melanggar kebijakan tersebut.
Sistem double shift dinilai telah menimbulkan dampak serius, mulai dari beban kerja guru yang melebihi batas wajar.
Kemudian penurunan kualitas pembelajaran akibat kelelahan, penggunaan sarana dan prasarana yang berlebihan hingga meningkatnya risiko keamanan dan pengawasan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado, Bart Assa ST MSc PHd menegaskan bahwa larangan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh sekolah.
“Larangan double shift ini harga mati. Tidak ada alasan, tidak ada toleransi. Semua sekolah wajib menjalankan pembelajaran satu sesi. Jika masih ada yang melanggar, kami akan menindak tegas,” ujar Bart Assa dengan nada tegas, Kamis (08/01/2026).
Ia menambahkan, Dikbud Kota Manado akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan inspeksi dan memastikan kebijakan tersebut dijalankan.
“Kami akan cek langsung ke lapangan. Sekolah yang masih menggunakan double shift akan kami panggil dan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Ini bukan imbauan, ini perintah,” tegasnya.
Bart Assa juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak mencari alasan pembenaran atas pelanggaran kebijakan tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab utama sekolah adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
“Kami tidak ingin kualitas pendidikan dikorbankan. Sekolah harus patuh pada aturan. Fokus kita adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berorientasi pada kepentingan murid,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Kota Manado berharap seluruh satuan pendidikan segera menyesuaikan sistem pembelajaran dan tidak lagi menerapkan double shift dalam bentuk apa pun. (dio)













