NPM,MANADO-Mega proyek pembangunan saluran drainase dijalan Tololiu Supit berbandrol Rp 2,9 Miliar diplot dari dana APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan CV Sumber Karya Sejati tak kunjung selesai hingga bulan Januari 2026.

Pantauan jurnalis media ini, sekira pukul 09.00 Wita proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu yang dikerjakan sejak bulan Agustus 2025 bernomor D. 03/PUPR/CK-03-2.01-0028/005/KONTR/VIII/2025 belum seratus persen tuntas dikerjakan oleh pihak ketiga.
Informasi dilapangan menyebutkan, pihak ketiga selaku pengelolah lamban dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan waktu yang diberikan yakni, 120 hari kerja.
Bukan hanya itu saja, kuat dugaan pihak ketiga selaku penyedia jasa berbenang pendek alias “Kanikir Kadot” sehingga Mega Proyek yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat itu tak kunjung selesai dikerjakan sampai bulan Januari tahun 2026
Pun tampak terlihat pembangunan saluran drainase dari SMU 7 hingga depan (RSAM) Manado sebagian besar sudah hampir rampung namun sisanya belum tuntas dikerjakan,” ucap sejumlah element masyarakat yang melalui jalur tersebut.
Alhasil, akibat belum tuntasnya sebagian besar pengerjaan saluran drainase itu. Tampak batu batuan dan pasir berjejeran dipingiran jalan sehingga bisa membahayakan para pejalan kaki serta pengemudi kendaraan roda dua dan empat tatkala melewati jalur tersebut.
“Proyek saluran drainase ini harus secepatnya dituntaskan oleh pihak ketiga selaku penyedia jasa. Jangan sampai terindikasi melakukan pelanggaran kerugian keuangan negara,” ucap Ketua Masyarakat Jejaring Anti Korupsi di Sulut (MJKS) Stenly Towoliu.
Lebih jauh kata Stenly, jangan sampai proyek ini mempermalukan muka Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang karena dikerjakan oleh Pemerintah Kota Manado melalui Dinas (PUPR).
” Jangan permalukan Walikota Andrei Angouw, kalau perlu pihak ketiga ini di black list saja dari daftar pengelolah proyek Pemerintah Kota Manado,” koarnya dengan nada geram.
Kepala Dinas (PUPR) John Suwu ST, saat dimintai keterangan membenarkan bahwa pengerjaan proyek saluran drainase itu belum tuntas dikerjakan oleh pihak kontraktor.
“Kami pihak (PUPR) sudah melakukan cek and ricek kelapangan dan mendapati proyek itu belum selesai dikerjakan. Dan kepada pihak kontraktor akan diberikan punisment sehari seperseribu dari nilai kontrak yang ditetapkan,” pungkas Suwu.
Iapun menambahkan pihak kontraktor juga akan di kenakan denda dan akan diberikan kesempatan 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
(Rogam)













