NPM, MANADO – Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara melakukan tahapan sidang ajudikasi non litigasi antara LSM RAKO sebagai pihak pemohon dan KPU Sulawesi Utara sebagai termohon.
Proses sidang berlangsung Senin 26 Januari 2026 di ruang sidang KIP Sulawesi Utara.
Materi sidang terkait dana hibah Pilkada, KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU 15 kabupaten kota.
Sidang sengketa informasi ini akan dilaksanakan setelah mediasi awal tidak menemui kesepakatan.
Komisioner KIP Sulawesi Utara Carla Gerret membenarkan mengenai sidang itu.
“Iya benar. Prosesnya sedang berlangsung dan nantinya sidang sengketa informasi ini akan dilaksanakan bergilir,” jelasnya.
Selain KPU, KIP juga memanggil Bawaslu Sulawesi Utara.
Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sulut Winda Tulangow dikonfirmasi soal ini mengatakan, sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu.
“Adapun agenda sidang saat ini adalah tahapan adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal,” kata Winda.
Dijelaskan, dalam sidang adjudikasi awal ini, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan awal dengan agenda meminta penjelasan dari Pemohon dan Termohon terkait alasan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi.
Sidang Adjudikasi akan dilanjutkan tujuh hari ke depan dengan agenda penyampaian dan pembacaan tanggapan serta bukti dari Termohon (KPU Sulut).
Menurutnya, kehadiran KPU Sulut dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pengajuan sengketa informasi merupakan mekanisme yang diatur undang-undang, karenanya sidang tersebut patut kita hargai dengan mengikuti prosedur beracara yang diatur dalam regulasi,” terangnya. Diketahui, pada sidang itu, juga diikuti, KPU Manado dan KPU Bolmut. (rud)













