Dikbud Manado Tegaskan Penyaluran Dana BOSP Bukan Kewenangan Dinas

Bart Assa. (ist)

NPM, Manado – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado menegaskan bahwa penyaluran dan pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dilakukan oleh Dinas, melainkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Bart Assa ST MSc PhD menjelaskan bahwa Dana BOSP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan.

Selanjutnya, pencairan dana kepada pihak penerima dilakukan oleh bank penyalur sesuai permintaan sekolah.

“Perlu kami luruskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menahan ataupun mencairkan Dana BOSP. Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan pencairan dilakukan oleh bank penyalur. Peran Dinas adalah memastikan seluruh tahapan pertanggungjawaban dipenuhi sebelum SPTP diterbitkan,” ujar Bart Assa, Kamis (29/01/2026).

Menurut Bart, SPTP (Surat Pemenuhan Tahapan Pertanggungjawaban) merupakan dokumen penting yang menjadi syarat administratif bagi bank untuk memproses pencairan Dana BOSP.

Oleh karena itu, Dinas saat ini tengah melakukan verifikasi pemenuhan tahapan pertanggungjawaban Dana BOSP Tahun 2025 terhadap seluruh satuan pendidikan di Kota Manado.

Ia menambahkan, sekolah diwajibkan melengkapi dan memvalidasi dokumen melalui aplikasi ARKAS, yang meliputi laporan realisasi penerimaan dan belanja, laporan penggunaan Dana BOSP, SPTJM Semester 1 dan 2, serta rekening koran.

Selain itu, Dinas juga sedang melaksanakan rekonsiliasi sisa Dana BOSP Tahun 2025 guna memastikan kesesuaian data antara ARKAS, laporan sekolah dan mutasi rekening bank. Proses rekonsiliasi ini harus diselesaikan sebelum SPTP dapat diterbitkan.

Tak hanya aspek keuangan, Bart Assa juga menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang bersumber dari Dana BOSP.

“Setiap aset tetap hasil belanja Dana BOSP wajib diinput dan divalidasi dalam aplikasi e-BMD Pemerintah Kota Manado. Ini merupakan prasyarat administratif yang tidak terpisahkan sebelum rekomendasi dan SPTP diterbitkan,” tegasnya.

Dengan demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menyatakan bahwa SPTP Dana BOSP hanya dapat diterbitkan setelah sekolah:

1. Melengkapi dan memvalidasi data pada ARKAS

2. Menyampaikan laporan realisasi dan penggunaan Dana BOSP Tahun 2025

3. Menyelesaikan rekonsiliasi sisa dana

4. Menginput dan memvalidasi laporan BMD Dana BOS pada aplikasi e-BMD.

Setelah SPTP diterbitkan, bank penyalur akan memproses pencairan Dana BOSP ke rekening penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menegaskan bahwa mekanisme ini diterapkan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi keuangan dan aset daerah.

Sehingga, pengelolaan Dana BOSP dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *