Gubernur Yulius Perjuangkan Legalitas Penambang Rakyat Sulut di DPR RI

Yulius Selvanus. (ist)

NPM, Jakarta – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

‎Dalam RDP tersebut, Gubernur YSK hadir bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan secara khusus menyampaikan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut sebagai upaya memperjuangkan nasib penambang rakyat.

‎Gubernur Yulius kemudian mendorong penambahan Blok Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara.

Sebelumnya gubernur sudah pernah mengusulkan sebanyak 232 Blok Pertambangan Rakyat di Sulut, namun baru disetujui sebanyak 63 Blok, di 6 Kabupaten saja.

Padahal di Sulut ada 10 kabupaten yang memiliki lahan pertambangan rakyat.

‎Gubernur juga menegaskan komitmennya agar para penambang rakyat di Sulawesi Utara tidak lagi berstatus ilegal, melainkan dapat beroperasi secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Ini adalah janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus mendapat kepastian hukum, agar mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat,” tegas YSK di hadapan anggota Komisi XII DPR RI.

‎Menurut YSK, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.

‎”Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya

‎Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan tujuh poin penting terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara.

‎Poin-poin tersebut antara lain kejelasan KTP penambang yang diatur dalam perundang-undangan, penambahan kuota BBM bersubsidi bagi penambang rakyat, pengaturan pajak alat berat, serta pengawasan penggunaan bahan kimia seperti sianida.

‎Selain itu, YSK juga menyoroti pentingnya penataan tata niaga hasil pertambangan rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam kerja sama riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat.

‎Berbagai ide, pemikiran dan saran yang disampaikan Gubernur Sulut tersebut mendapat perhatian serius dan dinilai dapat menjadi bahan masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional terkait pertambangan rakyat.

‎RDP tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *