Mitra  

Tegakkan Disiplin, Polres Mitra Gelar Sidang Kode Etik bagi Anggota Pelanggar

Istimewa

NPM, Mitra – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas institusi, Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar persidangan disiplin terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Persidangan ini dilangsungkan pada Rabu (28/01/2026) di Aula Mapolres Mitra.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persidangan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mitra, Kompol Melki S. Makawaehe SE didampingi oleh:
AKP Derly Lumataw (Wakil Pimpinan Sidang)
AKP Elias Sasebohe & Iptu Melky Sumendap (Penuntut dari Bid Propam Polda Sulut)
Kompol Rudolof Husen (Bid Kum Polda Sulut) & Ipda Valentin V. Lakidong SH (Pendamping).

Sidang tersebut turut dihadiri oleh personel Sipropam Polres Mitra serta perwakilan Bidkum dan Bid Propam Polda Sulut untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.

Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya SIK MHan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan profesionalisme Polri.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Mitra. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang terbukti bersalah,” ujar AKBP Handoko.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari persidangan ini bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan memastikan keadilan yang proporsional.

Harapannya, setiap personel dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjalankan tugas penuh integritas.

Melalui persidangan disiplin ini, Polres Mitra berharap dapat memicu kesadaran kolektif di lingkungan kepolisian untuk terus disiplin dalam bertugas.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. (vdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *