NPM Ratahan – Dalam upaya melestarikan warisan budaya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi produk kerajinan lokal, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli didampingi Ketua Dekranasda Mitra Ny Stefa Kandoli Antou melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara di Manado, Kamis (05/02/2026).
Kunjungan ini berfokus pada pembahasan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk-produk kerajinan khas Minahasa Tenggara. Langkah ini dinilai krusial mengingat produk kerajinan etnik sangat rentan terhadap praktik plagiarisme dan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Momen penting dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, kepada Bupati Ronald Kandoli dan Ketua Dekranasda Stefa Kandoli Antou. Dua karya seni yang resmi mendapatkan perlindungan hukum tersebut yakni Batik Mitra Rumah Kita dan Batik Stefa

“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah perwujudan dari nilai cita rasa dan keberagaman etnik di Minahasa Tenggara. Dengan adanya kepastian hukum, para pengrajin kita dapat lebih tenang dalam berkarya dan produk kita memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Bupati Kandoli.
Dengan terbitnya sertifikat Hak Cipta ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen untuk terus mendorong seluruh pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal untuk mendaftarkan karya mereka sebagai aset berharga daerah.
Dalam audiensi tersebut, Bupati didampingi jajaran pejabat teknis guna memastikan program pembinaan seni kerajinan berjalan selaras dengan pengembangan pariwisata dan perdagangan, di antaranya Kadis Pariwisata Selvi Lendombela MM , Kadis DKUKMPP Audy Rondo MAP, Kabag Prokopim Setda Febry Lasut S.STP, M.Si.
Turut hadir Penasehat Dekranasda Mitra Vanda S. Rantung SE, Wakil Ketua Dekranasda Mitra Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd, Ketua Harian Dekranasda Lingkan Lalandoa-Mumekh, SE, MM, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Minahasa Tenggara lainnya. (buds)

