LSM Inakor “Bongkar” Proyek Jalan Bandrol Rp 13 Miliar Belum Tuntas

NPM,MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) menyoroti keterlambatan pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Dumoga–Pinonobatuan 2 yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Pun itu berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,08 miliar (± Rp13 miliar), bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 35 hari kalender dan tanggal kontrak 27 November 2025.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan LSM Inakor  pada awal Februari 2026, proyek tersebut masih salah tahap dikerjakan dan belum rampung alias selesai seratus persen.

Tampak di sejumlah titik badan jalan masih berupa agregat, dan lapisan aspal belum menyeluruh, sebagaimana terlihat jelas pada dokumentasi foto lapangan.

Menyikapi persoalan itu Ketua LSM Inakor, Rolly Wenas, menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang tidak bisa dinormalisasi.

“Proyek jalan nasional dengan anggaran belasan miliar rupiah dan waktu kerja hanya 35 hari seharusnya selesai tepat waktu. Fakta lapangan di awal Februari menunjukkan pekerjaan masih berjalan. Ini indikasi serius lemahnya perencanaan dan pengawasan,” tegas Rolly.

Inakorpun menilai keterlambatan ini berdampak langsung pada asas manfaat, karena masyarakat pengguna jalan belum dapat menikmati hasil pekerjaan secara optimal dan tepat waktu, meskipun anggaran negara telah digunakan.

“Uang negara sudah keluar, tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat. Infrastruktur dibangun untuk rakyat, bukan sekadar untuk mengejar serapan anggaran dan laporan administrasi,” tukasnya.

Oleh karena itu katanya, tanggung jawab atas keterlambatan proyek tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada satuan kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat terkait, serta konsultan pengawas yang memiliki peran dalam perencanaan, pengendalian waktu, dan pengawasan mutu pekerjaan. Bahkan LSM Inakor mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan transparan, termasuk penelusuran penyebab keterlambatan serta penerapan konsekuensi administratif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diapun menegaskan sejalan dengan fungsi pengawasan masyarakat sipil, Inakor telah dan akan terus menempuh jalur pengawasan resmi, termasuk menyampaikan laporan dan permohonan evaluasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian (PUPR), serta mendorong pemeriksaan aspek kepatuhan dan realisasi fisik oleh (BPK-RI) dan penilaian dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

“Kami tidak menuduh pidana. Yang kami soroti adalah fakta keterlambatan, kepatuhan kontrak, dan hak masyarakat atas manfaat infrastruktur. Semua pihak harus bertanggung jawab,” tegas Rolly Wenas.

Selain itu katanya LSM Inakor tetap pada komitmennya untuk terus melakukan pengawasan independen berbasis data lapangan, demi memastikan setiap proyek infrastruktur yang dibiayai APBN tepat waktu, tepat mutu, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, pungkasnya

 

 

(Rogam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *