NPM, BOLMONG– Kerusakan lingkungan gunung atau hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kian memprihatinkan.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal menggunakan alat berat jenis excavator seakan dibiarkan menggerus kawasan hutan yang sejatinya menjadi benteng alami penahan erosi dan longsor.
Tanpa mengantongi izin resmi, dua unit alat berat Excavator dikabarkan bebas beroperasi membongkar atau mengeruk tanah mengandung material emas, di Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Selain dua unit alat berat Excavator, terdapat ada beberapa bak rendaman berukuran besar berada di lokasi Gunung Tagin tersebut.
Lokasi PETI Gunung Tagin yang tepat berada di bawah perusahaan pertambangan emas PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) ini, diduga milik ES alias Enal atau Enal Cs.
Perlu diketahui, praktik aktivitas PETI atau tambang ilegal menggunakan alat berat ini tidak hanya merusak struktur tanah, tetapi juga memicu potensi bencana ekologis serta keselamatan masyarakat sekitar.
Apalagi, Banjir di Desa Bakan sudah terjadi sejak tahun 2006. Namun kondisi terparah terjadi sejak tahun 2024 hingga sekarang. Tahun 2025, banjir di Desa Bakan terjadi secara berturut-turut mulai dari tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Jika aktivitas PETI atau tambang ilegal ini dibiarkan, resiko longsor dan banjir bandang susulan bisa menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Desa Bakan dan sekitarnya.
Dugaan Keterlibatan Dibalik Aktivitas PETI Gunung Tagin
“ES alias Enal ini sebagai pemodal di Lokasi Gunung Tagin milik Papa Wiwi. Kemudian material itu diolah di lokasi milik AM,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Menariknya, aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini tidak pernah disentuh ataupun ditertibkan Pemerintah Daerah, Aparat Kepolisian hingga pihak perusahaan PT JRBM.
Dibalik aktifitas PETI menurut sumber, ada seorang oknum karyawan perusahaan berinisial YP yang berperan sebagai Fasilitator, sehingga aktivitas berjalan lancar meski berada di sekitar PT JRBM.
“ES alias Enal ini berani melakukan aktivitas karena adanya Fasilitator yang merupakan orang dalam perusahaan,” tambahnya.
Selain itu kata dia, ada oknum warga setempat juga berperan sebagai kordinator.
“Kalau ada keluhan dari masyarakat, dia inilah yang akan turun langsung meredam. Selama ini aktivitas PETI Gunung Tagin itu tidak pernah diterbitkan mungkin ini sengaja dilindungi,” ungkapnya.
Harapan Masyarakat Desa Bakan
Terkait aktivitas PETI tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI tersebut sebelum Banjir Bandang memakan korban jiwa.
Ancaman Bagi Para Pelaku PETI
Aktivitas PETI tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara perusakan lingkungan hidup dapat dijerat Pasal 98–99 UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon dari Aparat Kepolisian sebagai penegak hukum.
Meski nomor dalam keadaan aktif saat dihubungi media ini, Minggu 22 Februari 2024, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media terkait adanya PETI di Gunung Tagin milik Enal Cs yang mengunakan alat berat Excavator. (Gry)













