DLH Bolmong Benarkan Aktifitas PETI di Gunung Tagin Bakan, Aldy: Pemiliknya Akan Kita Panggil

NPM, BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berencana akan melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Desa Bakan.

Hal itu guna menindaklanjuti keluhan masyarakat. Menurut masyarakat, PETI yang menggunakan dua unit alat berat ini diduga salah satu penyebab banjir berturut-turut, di Desa Bakan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul. Menurutnya, pihaknya bersama BPBD sebelumnya sudah turun langsung ke lokasi PETI milik Papa Wiwi tersebut.

“Iya, ada aktivitas PETI di hulu Sungai Lolotut, terakhir kami turun ke lokasi bulan Desember dan terdapat ada 1 unit alat berat. Dan kami secara lisan sampaikan saat itu untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Aldy, Selasa 24 Februari 2025.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal ini soal dampak lingkungan dan sosial. Selain itu, tambang ilegal juga menyebabkan degradasi lingkungan, kerusakan lahan, erosi, serta pencemaran air dan udara.

“Sudah ada sebagian Pohon-pohon di atas yang ditebang dan sudah ada bukaan diatas yang tidak ditata. Kalau hujan itu otomatis tidak ada serapan air lagi di lokasi tersebut. Apalagi badan sungai sudah tertutup material berupa tanah dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya berencan akan turun melakukan penertiban.

“Kami akan turun kembali. Pemiliknya akan kita panggil,” tegasnya.

Diketahui, pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, karena berisiko tinggi merusak ekosistem. (Gry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *