NPM, Amurang – Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Minsel bersama pihak BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Senin (23/2/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Minsel, Robby Sangkoy, M.Pd., mengatakan bahwa korban tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan apabila tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan tidak dibiayai oleh pihak Jasa Raharja, korban atau keluarga dapat menggunakan BPJS Kesehatan, dengan catatan harus mendapatkan surat keterangan dari pihak kepolisian bahwa Jasa Raharja tidak dapat membiayai. Dikecualikan untuk kecelakaan yang disebabkan karena mabuk,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini pun mengingatkan masyarakat agar memastikan status kepesertaan BPJS tetap aktif, sehingga tidak mengalami kendala administrasi saat membutuhkan pelayanan medis darurat.

Senada, Anggota Komisi III Novita V. Maramis, S.Ak., meminta agar fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, tetap memberikan pelayanan terlebih dahulu kepada korban dalam kondisi gawat darurat, sebelum proses administrasi penjaminan diselesaikan.
“Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” ujar Maramis (Buds)













