NPM, Amurang – Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dapat memperoleh penjaminan biaya perawatan melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Amurang, Albert Christian, mengatakan penjaminan tersebut berlaku apabila korban telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun demikian, pembiayaan tetap mengacu pada mekanisme koordinasi manfaat dengan pihak penjamin utama kecelakaan lalu lintas.
“Secara aturan, korban kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika biaya pelayanan kesehatan melebihi batas maksimal santunan Jasa Raharja, maka selisih pembiayaan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama peserta dalam kondisi aktif dan pelayanan sesuai prosedur,” kata Christian.

Ia menjelaskan, pelayanan tetap mengikuti alur yang berlaku, yakni penanganan awal di fasilitas kesehatan terdekat dalam kondisi gawat darurat. Setelah kondisi pasien stabil, proses administrasi dan koordinasi penjaminan dilakukan oleh pihak rumah sakit bersama instansi terkait.
“Untuk kecelakaan tunggal yang tidak dijamin Jasa Raharja, pembiayaan dapat langsung ditanggung BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan kepesertaan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan saat dibutuhkan. (Buds)













