DILARANG! Jalan Masuk PETI Gunung Tagin Ditutup Warga dan PT JRBM Pasang Papan Peringatan Wilayah Kontrak Karya

NPM, BOLMONG– PT J Resources Bolaang Mongondow (PT JRBM) akhirnya mengambil langkah tegas dan memasang papan peringatan di jalan masuk aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Tagin.

Papan larangan yang dipasang PT JRBM itu merupakan larangan keras atas aktivitas PETI yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat Desa Bakan, gegara air dari Gunung Tagin yang masuk Sungai Lolotut sering meluap hingga menyebabkan Banjir.

Selain itu, PT JRBM juga menerima dampak dari Banjir tersebut hingga menjadi sorotan publik di Media Sosial (Medsos). Pengiat media sosial menilai salah satu penyebab Banjir yang terjadi mulai akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026 di Desa Bakan adalah aktivitas perusahaan, tetapi fakta berkata lain.

Masyarakat Desa Bakan menilai penyebabnya bukan aktivitas perusahaan yang memiliki izin resmi, melainkan adanya aktivitas PETI di Gunung Tagin yang menggunakan dua unit alat berat Excavator.

“Tapi saat ini alat berat itu sudah tidak ada. Jalan yang dilewati alat berat sudah saya portal atau saya tutup sejak kemarin,” kata YP, warga Bakan yang mengaku sebegai pemilik lokasi jalan masuk PETI, kepada media ini.

Selain itu lanjutnya, pihak PT JRBM juga sudah turun langsung memasang papan peringatan di Lokasi yang bertuliskan dilarang masuk dan melakukan kegiatan PETI. Larangan itu sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 175.K/30/DJB/2020, segala bentuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah tindakan melawan hukum.

Peringatan itu adalah dilarang melintasi, menggunakan lahan milik keluarga YP untuk akses alat berat atau logistik tambang. Melakukan aktivitas penggalian, pemurnian, atau pengolahan emas tanpa izin di area Gunung Tagin. Merusak ekosistem dan mencemari lingkungan hidup di lahan milik warga.

Hal itu berdasarkan Kepmen 175.K/30/DJB/2020 Penanganan PETI. UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Minerba. Hingga akan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Surat pernyataan sikap pemilik lahan jalan masuk, saya langsung yang bertanda tangan. Saya melarang segala bentuk kegiatan PETI diatas lahan milik orang tua kami” ujar YP.

Pemilik lahan ini berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan Gunung Tagin dari dampak merkuri, sianida, dan kerusakan lahan yang diakibatkan oleh illegal mining.

Menurut YP, aktivitas PETI atau tambang Ilegal dilarang karena merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Jadi lahan atau lokasi jalan masuk Gunung Tagin itu milik keluarga kami, dan kami wajib menjaganya dari kerusakan lingkungan sesuai amanat pemerintah,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *