Mitra  

Pembentukan Posbankum di 144 Desa/Kelurahan, Pemkab Mitra Catat Prestasi di Tingkat Nasional

NPM, Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan di Manado, Kamis (26/2/2026).

Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan diterima oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Fredy Tuda, mewakili Bupati di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado. Kegiatan itu turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus.

Agenda tersebut dirangkaikan dengan peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serta pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Penghargaan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Fredy Tuda didampingi Sekretaris Daerah David H. Lalandos, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jani Rolos, Kepala Dinas PMD Moh. Irwan Abdjulu, Kabag Hukum Setda Dougles Waas, serta Kabag Prokopim Febry Lasut.

Selain penyerahan penghargaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, oleh Gubernur, serta penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Melalui penguatan Posbankum dan pelatihan paralegal desa, pemerintah berharap masyarakat memperoleh akses pendampingan hukum yang lebih mudah, cepat, dan merata. (Buds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *