NPM, MANADO – Tiga oknum polisi yang terbukti melanggar disiplin serta kode etik profesi kepolisian, dipecat.
Mereka adalah, Aipda AWR, Bripka EWN, dan Brigpol AA.
Polresta Manado secara resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Sabtu (28/2/2026) pukul 08.00 wita pagi.
Upacara ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga aturan internal dan kehormatan Polri.
Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor Kep / 79 / II / 2026 tanggal 23 Februari 2026.
Dalam amanatnya, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat, sidang disiplin, serta pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah Polri sekaligus konsistensi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegasnya lagi.
Upacara ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas.
Polresta Manado berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.
Melalui pelaksanaan PTDH, Polresta Manado menegaskan bahwa Polri akan selalu konsisten menindak setiap pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, serta terpercaya. (fer)













