BPJS Kesehatan Amurang: Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap Bagi Pasien JKN

NPM, Amurang – Isu pembatasan hari rawat inap bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menimbulkan keresahan.

Terkait dengan itu Kepala Kantor BPJS Kesehatan Amurang Albert Christian menegaskan, tidak ada aturan yang membatasi pasien hanya boleh dirawat beberapa hari di rumah sakit.

“Informasi yang menyebut pasien BPJS Kesehatan hanya bisa menjalani rawat inap selama beberapa hari sebelum dipulangkan dipastikan tidak benar.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa lama perawatan pasien sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi medis dan rekomendasi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)” ungkapnya.

Dijelaskan Christian, tidak ada ketentuan pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. “Selama pasien masih membutuhkan perawatan secara medis, maka pelayanan tetap dijamin sesuai indikasi medis,” tuturnya.

Menurut Christian, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan hingga pasien dinyatakan stabil dan layak pulang oleh dokter.

“Jika dalam praktiknya terdapat pasien yang merasa dipulangkan sebelum kondisi membaik, BPJS Kesehatan mengimbau agar segera berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit atau memanfaatkan kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas.

Transparansi informasi dan komunikasi antara pasien, keluarga, tenaga medis, serta pihak rumah sakit menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Christian berharap peserta JKN tidak lagi khawatir terhadap isu pembatasan hari rawat inap, karena pelayanan kesehatan tetap mengacu pada kebutuhan medis pasien, bukan pada batasan waktu tertentu. (Buds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *