NPM, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menata ulang sektor tambang rakyat sebagai bagian dari strategi memperluas basis pendapatan daerah.
Melalui kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR), Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengarahkan integrasi aktivitas pertambangan rakyat ke dalam sistem resmi guna memperkuat struktur fiskal daerah.
Langkah tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri buka puasa bersama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Wisma Graha, Manado, Senin (2/3/2026).
Penataan ini diposisikan sebagai reformasi tata kelola sektor sumber daya alam di tingkat daerah, dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum.
Meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan kontribusi ekonomi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“WPR/IPR memastikan aktivitas tambang memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kontribusi resmi bagi daerah,” ujar Gubernur.
Secara struktural, kebijakan ini dinilai memperluas ekonomi formal di Sulawesi Utara.
Aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi penggerak ekonomi lokal diarahkan masuk ke dalam mekanisme perizinan dan kewajiban fiskal yang terukur.
Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dari sektor ini dapat tercatat secara resmi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan PAD menjadi krusial di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus meningkat.
Tambahan ruang fiskal dari sektor pertambangan rakyat diharapkan menopang belanja infrastruktur dasar, layanan pendidikan dan kesehatan serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, reformasi ini tidak semata berbasis pada aspek penerimaan. Pemerintah provinsi juga menekankan standar teknis pertambangan yang memperhatikan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Kewajiban pengendalian limbah dan pemulihan lahan menjadi bagian integral dari implementasi kebijakan, guna memastikan aktivitas ekonomi tidak menggerus keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menempatkan tambang rakyat sebagai pilar pertumbuhan ekonomi yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Reformasi melalui WPR/IPR diharapkan tidak hanya memperkuat kas daerah, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kepastian usaha, stabilitas fiskal, dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang. (*/don)













