NPM, Amurang – Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu, Senin (2/3/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap perlindungan hak tenaga kerja.

RDPU yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan itu dipimpin Ketua Komisi III Toar Keintjem S.Pi, didampingi Wakil Ketua Robby Sangkoy M.Pd dan Sekretaris Verke B.J. Pomantow.
Turut hadir anggota Komisi III, yakni Ricky Ch. Kalangi S.E, M.M, Benny Marentek S.E serta Novita V. Maramis, S.Ak.
Agenda utama rapat adalah mempertemukan keluarga korban kecelakaan kerja dengan pihak manajemen perusahaan guna mencari solusi dan memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak korban.

Dalam forum tersebut, manajemen PT Kelapa Jaya Lestari diwakili oleh Humas perusahaan Alvin Tumewu.
Komisi III memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam RDPU tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Sony J. H. Maleke, sebagai perwakilan pihak eksekutif untuk memberikan penjelasan serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi III menegaskan bahwa DPRD berkewajiban mengawal setiap persoalan yang menyangkut keselamatan dan hak pekerja.
Melalui forum RDPU, DPRD berharap tercapai kesepahaman antara perusahaan dan keluarga korban, sekaligus memastikan perlindungan hak tenaga kerja dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. (Buds)













