Chyntia Diperiksa Sebagai Saksi, Kejati Sulut Tegaskan, Pasti Ada Tersangka Catat Omongan Saya !!

NPM,MANADO-Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro (Sitaro), Chyntia Tumbio Kalangit, tiba di Kantor Kejati Sulut, Jumat (6/3/2026).

Pun kedatangan Srikandi Sitaro Masadada ini, terkait kembali memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan atau pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2024.

Berstelankan kemeja dan diapit dua ajudan dan pengacara, Cynthia, sebagai politisi sejati langsung menghadap team penyidik Kejati Sulut. Sekira lima jam ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Jadi kedatangan kami untuk memberikan tambahan keterangan sebagai saksi,” ucap Chyntia.

Selain itu katanya, dalam pemeriksaan itu kami dicerca sebanyak 22 pertanyaan dan semuanya kita serahkan kepada yang berwenang dan kalau memang ada indikasi Korupsi ya h harus kita selesaikan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy SH,MH mengatakan,  pasti ada tersangka dalam kasus tersebut, dan catat omongan saya ,” tegasnya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejati Sulut.

Menyikapi persoalan dugaan korupsi tersebut   (LSM) Inakor Sulawesi Utara menyatakan dukungan terhadap langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana stimulan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Pun perhatian publik terhadap proses hukum ini meningkat setelah Bupati Chyntia Ingrid Kalangit kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas, mengatakan, bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan didukung sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

Menurutnya, dana bantuan bencana merupakan anggaran yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak.

“Bantuan bagi korban bencana harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Karena itu setiap proses hukum yang bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran patut kita dukung bersama,” ujar Rolly Wenas.

Iapun menilai langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan semangat pembangunan nasional dalam konsep Asta Cita, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Rolly juga mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah, agar pengelolaan anggaran bantuan bencana dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan tepat sasaran.

“Ketika negara mengalokasikan anggaran untuk korban bencana, maka tanggung jawab moral dan administratif dalam pengelolaannya juga harus semakin besar. Pengawasan dan transparansi menjadi hal yang sangat penting,” tambahnya.

Inakor Sulutpun berharap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. Dan sebagai bagian dari masyarakat sipil, Inakor Sulut menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap bantuan dari negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak bencana,” pungkas Rolly .

 

 

(Ronald Gampu/Rogam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *