NPM, Amurang – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan menyoroti pentingnya optimalisasi pelayanan publik di bidang pertanahan serta percepatan sertifikasi aset daerah dalam rapat kerja yang digelar bersama instansi terkait, Senin (9/3/2026).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Selatan Stefanus D. N. Lumowa SE, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi lembaga DPRD terhadap berbagai isu strategis pertanahan di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menghadirkan Kepala Kantor ATR/BPN bersama jajaran pemerintah daerah, di antaranya Inspektur Daerah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bagian Hukum Setdakab, Camat Motoling, serta Hukum Tua Desa Motoling.
Sejumlah agenda penting menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, termasuk sinkronisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu, percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga menjadi perhatian utama guna memastikan pengamanan dan legalitas aset daerah.
Rapat kerja tersebut juga membahas koordinasi penanganan sengketa lahan di beberapa wilayah Kabupaten Minahasa Selatan serta dampak kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap rencana tata ruang wilayah daerah.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Minahasa Selatan berharap tercipta koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. (Buds)













