NPM, Amurang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Minahasa Selatan mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif mengawasi penggunaan telepon seluler bagi anak, sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD Februari 2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.
Kepala Dinas PPPA Minahasa Selatan dr. Erwin Schouten, mengatakan pembatasan penggunaan telepon seluler perlu dilakukan untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Menurutnya, di era digital saat ini anak-anak sangat mudah mengakses berbagai informasi melalui telepon seluler, sehingga diperlukan pengawasan dan pendampingan dari orang tua, guru, serta lingkungan sekitar.
dr. Erwin menjelaskan bahwa upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Dinas PPPA Minsel juga mengimbau guru dan tenaga pendidik untuk menerapkan aturan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah sekaligus memberikan edukasi kepada siswa tentang penggunaan teknologi secara sehat.
Selain itu, orang tua diminta untuk mendampingi dan membatasi waktu penggunaan telepon seluler anak di rumah.
Masyarakat juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara positif, sementara perangkat daerah diminta memperkuat program literasi digital dan perlindungan anak.
Organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan pun diajak berperan aktif dalam kampanye penggunaan internet yang aman dan ramah anak.
Melalui kerja sama seluruh pihak, diharapkan tercipta lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak demi mendukung masa depan generasi Sulawesi Utara yang lebih baik. (Buds)













