NPM, MANADO – KPU Kota Bitung akhir memberikan klarifikasi terkait polemik saat sidang sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Publik (KIP).
Lewat rilis yang diterima media ini, Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw membantah sudah membuat kegaduhan dan mabuk saat sidang.
Berikut kutipan rilis yang diterima redaksi:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada Rabu, 11 Maret 2026 memenuhi panggilan sidang terkait sengketa informasi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara
dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bitung sebagai Termohon.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tersebut hadir sebagai Termohon mewakili KPU Kota
Bitung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin,
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Wiwinda Hamisi dan Ketua
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.
Turut hadir sebagai pengunjung persidangan yaitu Ketua KPU Kota Bitung
Deslie D Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E Tuturoong, bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung yang mengikuti jalannya sidang.
Keikutsertaan ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.
Sidang berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Tidak seperti apa yang diberitakan oleh beberapa media online yang menarasikan adanya “Tindakan Deslie D Sumampouw yang melakukan protes, disertai dengan
kata-kata dan tindakan berlebihan”.
Setelah mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon sebagai
kedua pihak yang bersengketa, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi
Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengetok palu sebagai tanda bahwa
persidangan diskors dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara
Pemohon dan Termohon.
KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati dan mengikuti setiap proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sehubungan dengan tuduhan terhadap Ketua KPU Kota Bitung yang disebut dalam kondisi mabuk tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan KPU Kota Bitung sebagai sebuah lembaga.
Faktanya, KPU Kota Bitung telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan
dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari
awal hingga berakhirnya persidangan sampai ketukan palu majelis
persidangan.
Apabila sempat terjadi kesalahpahaman, hal tersebut telah diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang membahas pemeriksaan terkait legal standing dari pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan. (*/red)













