Mengacuh Pada Aturan, Walikota, Wakil Walikota, ASN, P3K Serta Anggota DPRD Dapat Jatah THR

NPM,MANADO- Kepedulian Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang kepada Aparatur Sipil Negara terbilang sangatlah besar.

Buktinya, jelang hari raya Ramadhan , Pemerintah Kota Manado sudah menyediakan anggaran
Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 26,031,334,664.00 atau Rp26,1Miliar.
Pun terkonfirmasi penyaluran (THR) itu sejak tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan selesainya pengajuan pembayaran (THR) dari masing-masing perangkat daerah. (SKPD).
Menurut Walikota Andrei Angouw melalui Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konstantein. yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) adalah
Walikota dan Wakil Walikota , para anggota DPRD Kota Manado,
PNS/ CPNS, PPPK,  termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Mereka inilah yang masuk kategori penerima THR,” ujarnya Lebih jauh kata mantan Kabag Keuangan di (DPRD) Kota Manado ini, komponen (THR) yang diberikan dalam tunjangan tersebut ada juga khusus untuk Anggota (DPRD) yang meliputi, uang representasi,
tunjangan keluarga,
dan tunjangan jabatan dari para pimpinan dan Anggota (DPRD). Sedangkan untuk PNS / CPNS yang saat ini meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan untuk PPPK (P3K) meliputi,gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“THR juga kami berikan kepada PPPK paruh waktu yang dibayar secara proporsional berdasarkan masa kerja dari upah 1 bulan yakni,
(N/12 x Upah 1 bulan) N= masa bekerja dalam hitungan bulan.” tukasnya
Lebih jauh mantan Kabid Anggaran BPKAD ini menambahkan, besaran yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabat, berdasarkan Gaji dan tunjangan atau komponen Penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.” pungkasnya.
Sekedar referensi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia wajib mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang (THR) Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Dan aturan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Cipta Kerja, yang mewajibkan pembayaran penuh maksimal 7 hari sebelum hari raya.

(Ronald Gampu/Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *