Pemkab Minsel Percayakan Meisry Kalalo sebagai Pj Hukum Tua Desa Tewasen

NPM, Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi mempercayakan Meisry Kalalo, S.Pd sebagai Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, menggantikan Meyti Pulingkareng, SE. Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tewasen, Senin (16/3/2026).

Pengangkatan Meisry Kalalo sebagai Pj Hukum Tua Desa Tewasen berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 116 Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Meisry Kalalo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Pj Hukum tua untuk memimpin Desa Tewasen.

“Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan atas kepercayaan yang diberikan. Saya akan berupaya melanjutkan program dan pekerjaan dari penjabat sebelumnya agar pelayanan kepada masyarakat Desa Tewasen dapat terus berjalan dengan baik,” ungkap Kalalo.

Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, melalui Camat Amurang Barat Kartika Langie, SSTP, MAP, menjelaskan bahwa pengangkatan penjabat hukum tua bertujuan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

“Pemerintah desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Laksanakan tanggung jawab yang telah dipercayakan dengan penuh ketulusan sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan desa,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Amurang Barat Kartika Langie, SSTP, MAP, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Tim Penggerak PKK, serta seluruh perangkat Desa Tewasen. (Buds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *