NPM,MANADO Walikota dan Wakil Walikota Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang menghadiri rapat koordinasi pemutakhiran dan validasi data yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado.

Pun ikut hadir dalam acara tersebut (BPS) Sulut dan (BPS) Manado. Dan sebagai pemateri yakni, Sekot Manado dr. Steaven Dandel M.Ph, Camat, Lurah serta Dinas Sosial, Dinas Capil, Dinas Perindag, Dinas Kominfo serta Kesbangpol.
Usai acara pembukaan Walikota Manado langsung memberikan gambaran umum permasalahan di lapangan soal pendataan dan bagaimana menyatukan persepsi antar pelaksana dilapangan mulai dari Camat, Lurah, Ketua Lingkungan serta petugas lapangam saat pendataan.

Bukan hanya itu saja sebelum memaparkan materi Walikota merecall dulu peserta inti yang seharusnya hadir.
“Pendataan untuk penyamaan persepsi dengan pendamping dilapangan harus se-persepsi dengan ketua lingkungan misalnya didalam menentukan warga-warga yang berhak menerima pelayanan termasuk bantuan sosial dari pemerintah.” ujarnya

Selain itu katanya, soal penentuan Desil 1 hingga 10 tentunya sangat rumit tapi semua ini dimaksudkan agar dapat menyelesaikan masalah dengan tepat. “Semua ini untuk kepentingan 460 ribuan penduduk Kota Manado.” tukasnya
Selain itu Walikota mewanti-wanti agar dalam pendataan harus dilakukan dengan benar bukan like and dislike dan menafsirkan berdasarkan keinginan sendiri dari ketua lingkungan atau si pendata.
” Jadi yang berhak harus dapat terlayani, jangan sampai tidak berhak justru dapat bantuan.” pintahnya
Selain itu kata Walikota data-data konkrit dilapangan seperti beberapa person masyarakat yang masuk Desil 1 tapi orang kaya dan berkemampuan. Jadi yang harus diindentifikasi adalah miskin ekstrim dan bisa dipastikan masuk pada Desil Satu.
” Saya meminta setelah pertemuan ini Camat melakukan rapat atau musyawarah lingkungan yang menghadirkan seluruh Lurah dan Ketua lingkungan dengan mengudang pemateri pihak BPS untuk mensosialisasikan hasil rakor ini dan bagaimana mengindentifikasi warga untuk masuk pada kotegori Desil yang tersedia.” tandasnya.

Usai pemaparan Walikota, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari ( BPS) Sulut yang menyampai kan proses integrasi data. Dan ikut dijelaskan tentang tuga BPS dalam Inpres Nomor 4/2025 tentang DTSEN. Dan ikut
dijelaskan konsepsi tentang desil dan pengertiannya.
“Desil adalah membagi data kedalam sepuluh bagian yang sama banyaknya.” ungkapnya.
Usai pemaparan dan pembahasan kemudian diakhiri dengan dialog bersama perserta, bahkan Sekot dan Kadis Sosial ikut memberikan pendapat terkhusus penerapan sistem dilapangan. Bahkan pemaparan menjadi hangat soal perdebatan perobahan Desil termasuk bagaimana mengkonsultasikannya ke pihak berkewenangan yakni Kementerian Sosial.
“Kami sangat berharap agar perobahan Desil ini benar-benar memperhatikan aspek kemanusiaan sehingga yang berhak mendapat haknya sementara yang tidak berhak tentunya tidak mengambil jatah orang yang berhak. Dan nantinya jangan berdampak kurang baik terhadap orang yang seharusnya mendapat bantuan tapi terabaikan hanya karena salah mengakses sistem yang tersedia.” pungkasnya .
(ROGAM/ADVE)













