Klarifikasi Isu Tambang di Medsos, Maindoka: Izin dari Pemerintah Pusat

NPM, Manado – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka memberikan klarifikasi pasca beredarnya video di media sosial TikTok yang menyoroti isu pertambangan.

‎”Informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (20/03).

‎Maindoka menyoroti soal Ekspansi Tambang yang disebutkan Princess Leia lewat akun tiktok.

Dijelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Sulut saat ini bukanlah kebijakan baru pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa izin-izin yang ada merupakan warisan dari kebijakan lama, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP). ‎

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

‎“Jadi, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas. Semua kebijakan ada di pusat,” tegas Maindoka.

Namun demikian, ia mengakui adanya perkembangan positif berupa perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut.  ‎

Hal ini dinilai sebagai kemungkinan yang dimaksud dalam video sebagai ekspansi tambang, padahal konteksnya adalah penambahan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dan teratur. ‎

Maindoka kemudian menyoroti soal Tanah Pasini yang disebutkan akun tersebut, dan memastikan bahwa aspek kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan.

‎Setiap perusahaan wajib menyelesaikan status lahan sebelum izin diterbitkan, termasuk tanah adat atau tanah pasini.
Proses ini dilakukan melalui mekanisme resmi seperti ganti rugi atau kemitraan. ‎

“Tidak mungkin izin terbit di atas lahan bermasalah. Semua harus clear dan terverifikasi dalam sistem OSS,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih klaim, penyelesaian tetap harus dilakukan sesuai aturan agar tercipta solusi yang adil bagi masyarakat dan investor. ‎

Terkait isu yang disebut sebagai masalah di Likupang, Maindoka menegaskan bahwa persoalan itu telah tuntas.

‎Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pulau Bangka kini resmi ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, bukan lagi wilayah pertambangan.

‎Keputusan ini sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

‎“Statusnya sudah jelas. Tidak ada lagi polemik tambang di Pulau Bangka karena sudah diarahkan untuk pariwisata,” ujarnya. ‎

Sementara itu, terkait isu pertambangan di Ratatotok, Maindoka menjelaskan bahwa yang terjadi adalah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). ‎

Sebagai solusi, pemerintah justru mengusulkan wilayah Ratatotok menjadi bagian dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). ‎

Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat penambang agar aktivitas mereka dapat dilegalkan.

Dengan adanya legalitas, pemerintah bisa melakukan pengawasan, pembinaan, hingga memastikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

‎“Dengan WPR, aktivitas tambang rakyat bisa lebih tertib, aman dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” jelas Maindoka.

Ia juga menyebutkan pemerintah mendorong pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi agar lebih profesional dan transparan.

‎Di akhir pernyataannya, Maindoka mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Pemerintah terbuka terhadap kritik, namun informasi yang beredar harus dipahami secara utuh dan berdasarkan fakta.

‎“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” pungkasnya. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *