NPM, Ratahan — Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Senin (30/3/2026).

Penyerahan SK tersebut menandai berakhirnya masa tugas aktif ketiga abdi negara tersebut, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2026, setelah puluhan tahun mengabdikan diri dalam pelayanan publik.
Adapun tiga ASN yang memasuki masa purnabakti yakni Dr. Mecky R.T. Tumimomor S.E, M.Si, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dengan masa kerja 32 tahun 1 bulan. Selanjutnya, Dra. Marie Mas Makalow yang menjabat sebagai Inspektur Daerah dengan masa pengabdian 40 tahun 2 bulan. Serta Mareyke Siwi, S.Pt, yang bertugas sebagai Pengawas Koperasi Muda dengan masa kerja 21 tahun 11 bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ronald Kandoli menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan ketiganya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, saya mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Bapak Dr. Mecky Tumimomor, Ibu Dra. Marie Makalow, dan Ibu Mareyke Siwi,” ujar Bupati.
Bupati berharap masa pensiun menjadi babak baru yang penuh kebahagiaan dan keberkahan, sekaligus menjadi refleksi atas jejak pengabdian yang telah ditorehkan selama ini.
“Semoga warisan kebaikan, inovasi, serta kerja keras yang telah diberikan dapat menjadi teladan bagi generasi penerus di lingkungan birokrasi. Terima kasih atas pengabdian tulus demi kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” pungkasnya. (Buds)













