NPM, MANADO – Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Sulawesi Utara mengeluarkan pernyatan sikap terkait kondisi guru swasta di Indonesia.
Ada lima poin yang disampaikan Pergunu Sulawesi Utara ke pemerintah pusat.
Ini merupakan sikap berani yang diambil Pergunu Sulawesi Utara dalam memerjuangkan nasib guru.
Lima poin itu adalah;
1. Mendesak pemerintah pusat untuk menghapus dikotomi antara guru sekolah/madrasah negeri dan guru sekolah/madrasah swasta dalam rekrutmen PPPK.
Status pahlawan tanpa tanda jasa melekat pada profesi guru, bukan pada status kepemilikan gedung sekolah.
2. Menuntut pemerintah untuk membuka kuota formasi PPPK secara adil bagi guru madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama dan guru sekolah swasta mengingatkan kontribusi mereka yang sangat besar dalam menangani stunting literasi dan pendidikan karakter di daerah-daerah terpencil.
3. Mengusulkan skema “PPPK Khusus Swasta” di mana guru swasta yang lulus seleksi tetap diperbantukan (Dipekerjakan) di sekolah/madrasah asalnya. Hal ini bertujuan agar sekolah swasta tidak mengalami kekosongan guru berkualitas pasca-kelulusan PPPK,
4. Mendorong pemerintah bersama-sama dengan DPR RI dapat mengamandemen Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut berbunyi, “Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah”. Pasal ini secara eksplisit menutup peluang guru madrasah/sekolah swasta menjadi guru PPPK;
5. Penegakan kontribusi Pemerintah harus sadar bahwa tanpa sekolah/madrasah swasta, negara belum mampu menampung seluruh anak bangsa untuk bersekolah. Oleh karena itu, mengabaikan kesejahteraan guru swasta adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan pendidikan nasional.
Ketua Pergunu Sulawesi Utara Ahmad Soleh mengatakan, pernyataan tegas ini mengambil momentum hari lahir Pergunu yang jatuh 31 Maret.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk membantu guru secara sungguh-sungguh dan memihak kesejahteraan guru,” tegasnya.
Dikatakan, ini sudah menjadi masalah nasional yang sampai sekarang dirasakan guru madrasah swasta yang tertutup untuk masuk sebagai PPPK.
Ia mendesak pemerintah pusat segera merubah regulasi teknis terkait rekrutmen PPPK.
“Kami mendesak adanya keadilan rekrutmen PPPK bagi guru madrasah dan swasta,” desaknya. (rud)













