NPM, Amurang — Persoalan sampah di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, dalam sepekan terakhir kian memicu keresahan publik.
Sejumlah tokoh masyarakat secara terbuka menyuarakan keprihatinan mereka atas maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan yang dinilai semakin tidak terkendali.

Sorotan datang dari berbagai kalangan, termasuk mantan Wakil Bupati Minahasa Selatan Sonny Tandayu, yang mengecam keras keberadaan tumpukan sampah di ruas jalan antara Desa Mokobang dan Wulurmaatus.
Tandayu menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan pribadi, bukan tempat pembuangan sampah, serta mengingatkan dampak pencemaran terhadap aliran air yang digunakan masyarakat.
“Ini kebun milik pribadi, bukan tempat buang sampah. Ada aliran air yang dimanfaatkan warga. Stop membuang sampah di sini karena mencemari lingkungan,” tegasnya, sembari mengajak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk bersinergi menjaga kebersihan.
Keprihatinan serupa disampaikan tokoh muda Sulawesi Utara, Jusuf Kalengkongan. Ia bahkan mengambil langkah tegas dengan menutup akses jalan di wilayah Pinasungkulan Utara, tepatnya di lahan miliknya, yang diduga telah dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Tokoh muda Desa Kakenturan Barat Vecky W, mengapresiasi gerakan swadaya masyarakat yang mulai membersihkan lapangan olahraga desa yang sebelumnya tercemar sampah, baik dari warga lokal maupun dari luar wilayah.
Di tengah kritik yang mengemuka, muncul pula pandangan konstruktif terkait solusi penanganan sampah. Salah satu poin yang disoroti adalah pentingnya keseimbangan antara edukasi dan penyediaan fasilitas.
“Tidak bijak jika hanya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan tanpa menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang layak. Edukasi harus diiringi infrastruktur,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerhati infrastruktur dan lingkungan, Meidy Revly Sumerah, mengingatkan bahwa Modoinding sejatinya pernah memiliki solusi atas persoalan ini.
Meidy mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan Camat Harits Lokas, pemerintah kecamatan bersama desa pernah menyiapkan lahan TPS berukuran sekitar 40 x 70 meter di area strategis dekat simpang tiga Mobuya menuju Wulurmaatus. “Pertanyaannya, mengapa aset tersebut tidak lagi difungsikan?” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, ia mendorong reaktivasi lokasi TPS tersebut dengan pembangunan fasilitas pendukung seperti talud dan sistem drainase yang memadai agar tidak menimbulkan pencemaran baru.
Selain itu, ia juga mengusulkan sinergi pembiayaan melalui dana desa, swadaya masyarakat, serta dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten melalui instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum.
Tidak kalah penting, menurutnya, pemerintah kecamatan dan desa perlu segera merumuskan regulasi serta sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Persoalan sampah di Modoinding menjadi pengingat bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan langkah konkret, sinergi lintas sektor, serta kesadaran kolektif agar keasrian wilayah tetap terjaga.
“Modoinding adalah wajah kita bersama. Jangan biarkan keindahannya tertutup oleh tumpukan sampah akibat kelalaian dalam pengelolaan,” pungkasnya. (Buds)













