NPM,MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara , kian garang dalam menuntaskan berbagai kasus- Kasus Korupsi yang ada di Bumi Nyiur Melambai ini.
Tak tanggung tanggung , empat orang tersangka kasus korupsi dana stimulan for bantuan Gunung Ruang diciduk.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi
Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH pengusutan kasus kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro tidak akan berhenti pada empat tersangka saja. bahkan perkara ini akan terus dikembangkan hingga ke akar akarnya dan siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
” Kejati meminta adanya dukungan masyarakat agar penegakan hukum berjalan optimal, mengingat kasus ini sangat berkaitan erat dengan kebutuhan for bantuan bagi korban bencana yang ada di Kabupaten Sitaro.
Pun Kejati Sulut sudah menetapkan empat tersangka masing masing yaitu, mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala (BPBD) Sitaro Joy Sagune, serta kontraktor Denny Tondolambung.
Pun ketiga tersangka kasus Korupsi ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng setelah diperiksa secara intensif sedangkan salah satu tersangka lainya belum ditahan karena dalam kondisi sakit dan sementara dirawat dirumah sakit.
Sejumlah wargapun, berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulut (Kejati) Sulut , menangkap semua pelaku korupsi dan stimulan bantuan bencana gunung ruang yang diperuntukan untuk korban bencana.
“Tangkap semua pelaku korupsi yang terlibat langsung dalam penyaluran bantuan dana stimulan gunung ruang ,” ungkap sejumlah warga Tagulandang.
(ROGAM)













