Sekda Denny Kondoj, Tidak Membuat Pertanggung jawaban ke Kepala Daerah

NPM,MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro yang merugikan negara Rp 22,7 miliar. Penyidik kejaksaan juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pun ketiga tersangka lainnya adalah Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune dan pihak swasta, Denny Tondolambung. Tiga tersangka sudah ditahan, sedangkan satu orang belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
Pun Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Drs Denny Kondoj Msi, memiliki peran yang strategis dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Data yang diperoleh ada beberapa peran penting yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Denny Kondoj seperti, tidak membuat pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah terkait Dana Penyaluran Siap Pakai (DSP), Mengetahui dan membiarkan terjadinya Penundaan penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) serta mengetahui dan membiarkan terjadinya pengorganisiran oleh Kepala BPBD Sitaro.
“Ini adalah peran dari Sekretaris Daerah Denny Kondoj, mengetahui dan membiarkan dana siap pakai dan pengorganisiran oleh BPBD serta tidak melakukan pertanggung jawaban kepada kepala Daerah.” pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran SH,MH

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *