Desakan Hukuman Kebiri Menguat

HUKUM BERAT : Lima terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (bawah), yang diamankan pihak kepolisian, belum lama ini.

NPM, TOMOHON – Maraknya kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tomohon membuat semua kalangan geram.

Mereka meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan, ada yang menyuarakan hukum kebiri untuk memberikan efek jera.

“Sekarang hukum kebiri sudah disahkan. Kebiri saja,” ujar Boy R, warga Kota Tomohon.

Dasar pelaksanaan hukum kebiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Vonis tambahan berupa hukum kebiri sendiri sudah diberikan kepada pelaku di Provinsi Jawa Timur. Meski belum dilakukan eksekusi.

“Sudah saatnya hukum kebiri diberlakukan. Kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat. Diperlukan tindakan lebih tegas dengan hukuman yang berat,” pinta Ronald K, warga Kota Tomohon.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan hukuman yang maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Para pelaku harus menerima hukuman berat. Hal ini supaya memberikan efek jera dan menjadi warning bagi yang lain,” tegas Sundah.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *