NPM, TOMOHON – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tomohon sudah sangat memprihatinkan.
Pasalnya hanya berselang beberapa hari, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Tomohon kembali mengamankan terduga pelaku persetubuhan, Rabu (31/8/2022).
Pria inisial OP (22) warga Tomohon Utara diduga melakukan persetubuhan terhadap Mawar (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun, warga Kota Tomohon, pada Senin (29/8/2022).
Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH melalui Kepala TEKAB Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung menjelaskan, kejadian naas yang dialami oleh Mawar berawal pada Senin sore.
Korban bersama temannya sedang menunggu kendaraan untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder.
“Pelaku OP yang sedang mengendarai mikrolet melihat korban dan temannya langsung berhenti dan mengajak keduanya ke rumah teman pelaku,” jelas Watung.
Lanjutnya, saat tiba di rumah rekan pelaku tersebut, OP langsung membeli minuman keras. Pelaku bersama sejumlah rekan-rekannya pesta minuman keras.
“Usai pesta Miras, pelaku menarik tangan korban ke kamar. Pelaku OP pun menjalankan aksinya untuk berhubungan badan. Bujukan pelaku beberapa kali ditolak korban hingga mendorong pelaku. Namun pelaku terus memaksa dan menyetubuhi korban Mawar,” beber Watung.
Berdasarkan LP/ 431/ VIII/ SPKT/ Res-Tmhn/ Polda Sulut, Team Anti Bandit TEKAB 35 langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian di rumah, pelaku sudah tidak berada di tempat. Akhirnya berhasil dibekuk di rumah rekannya. Pelaku pun digiring ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Watung.(mhk)