NPM, BOLMONG- Kasus peristiwa tewasnya satu penambang di lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Rabu 31 Agustus 2022 rupanya berlajut di Polres Kotamobagu.
Hal itu terbukti, setalah Polres Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pemilik lahan yakni SM alias Sug. Pemeriksaan dilakukan setelah satu penambang dikabarkan tewas diduga terhirup zat asam.
“Iya benar. Lahan tersebut adalah milik warga yang belum ada ganti rugi oleh pihak JRBM, sehingga dimanfaatkan oleh pemiliknya. Kami sudah meminta pihak perusahaan untuk tutup,” kata Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi dilansir dari salah satu media online.
Terkait kejadian tersebut, mantan Kapolres Kepulauan Talaud ini menegaskan akan melakukan pemeriksaan.
“Kami akan periksa terhadap saksi-saksi. Namun kami menghargai situasi, karena para korban saat ini masih dalam perawatan dan masih dalam suasana berduka. Serta akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan JRBM,” ujarnya.
Sebelumnya kabar beredar, pemilik lokasi kejadian yang menewaskan 1 penambang sudah di periksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kotamobabu, pada tanggal 1 September 2022.
Hal itupun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya.
“Iya sudah,” kata mantan kasat Reskrim Polres Bolmong, saat dihubungi media ini.
Hal itu juga dibenarkan pemilik lahan. Pemilik lahan rupanya tak mengelak jika ia sudah menjalani pemeriksan oleh penyidik Polres Kotamobagu.
“Kalu saya mau, akan saya lapor balik mereka. Karena mereka naik tanpa sepengetahuan saya,” kata SM, kemarin.
Diketahui, pada kejadian tanggal 31 Agustus di lokasi Peti Bakan, ada 7 pekerja tambang dilarikan ke rumah sakit Kotamobagu karena diduga terhirup zat asam. Dari 7 pekerja, 1 diantaranya dikabarkan meninggal dunia.
Ke 7 warga yang menjadi korban di tambang Bakan itu yakni TM (22), Apdal (25), RM (30), MD (33), YS (45), RM (32) dan HP (43). Satu orang dari 7 warga tersebut dikabarkan meninggal dunia. (Gry).