Miris, Persetubuhan Anak Bawah Umur Kembali Terjadi di Kota Tomohon

RINGKUS : Terduga pelaku persetubuhan (ketiga dari kiri) dalam pemeriksaan lebih lanjut, di Mapolres Tomohon, Kamis (8/9/2022).

NPM, TOMOHON – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tomohon.

Sebut saja Bunga (13), warga Kota Tomohon, diduga disetubuhi oleh pria inisial PR (21) warga salah satu kelurahan, di Kecamatan Tomohon Utara.

Pria bejat ini pun telah diamankan ke Mapolres Tomohon oleh Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Tomohon, Kamis (8/9/2022).

Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK melalui Kepala TEKAB, Aipda Yanny Watung menjelaskan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Senin, (5/9/22) di rumah laki-laki PR.

Kejadian memilukan yang dialami Bunga diceritakan kepada orang tuanya, Rabu (7/9/22).

“Bunga sejak tanggal 3 September tidak pulang ke rumah. Dalam proses pencarian, Bunga ditemukan oleh orang tuanya pada hari Rabu tersebut. Dimana sedang berada di Mikrolet bersama teman perempuannya serta pacar temannya,” jelas Watung.

Saat dalam perjalanan pulang, lanjut Watung, Bunga menceritakan peristiwa malang yang dialaminya.

“Awal kejadian bermula saat Bunga diajak oleh pelaku melalui media sosial messenger. Korban pun mengajak dua rekannya untuk bertemu dengan pelaku PR. Selanjutnya pelaku mengajak mereka ke rumahnya,” tukas Watung.

Tak berselang lama, pelaku menyuruh dua teman korban untuk pulang dan meninggalkan korban sendiri.

“Pelaku berkata tidak lama lagi aman mengantar korban. Saat itu pelaku menjalankan aksi biadabnya,” ungkap Watung.

Dia menambahkan, pelaku menyetubuhi Bunga di kamar setelah membujuk hingga mengancam korban.

“Merasa terancam dan ketakutan, korban hanya mengikuti keinginan pelaku. Korban sempat berteriak namun diancam dengan perkataan Coba jo ngana bataria ( Coba Saja Kamu Berteriak, red),” pungkas Kanit V Intel Polres Tomohon itu.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *