NPM, KOTAMOBAGU – Sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saling lapor atau sama-sama membuat laporan polisi (LP), di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu dan Polsek Urban Kotamobagu.
Saling lapor antara sesama ASN yang diketahui adalah oknum kepala dinas (Kadis) dan Sekretaris Diskominfo Kotamobagu ini, rupanya atas dugaan kasus pencurian dan dugaan kasus penganiyaan.
Berdasarkan nomor polisi (LP) nomor LP/B/82/Vlll/2022/SPKT/Sek/Ktg/Polda Sulut, tertanggal 3 Agustus 2022 atas nama pelapor HR alias Ham sebagai Korban atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kemudian LP nomor LP/B/504/Vlll/2022/SPKT/ResKtgu/Polda Sulut, tertanggal 3 Agustus 2022 atas nama pelapor HP alias Has sebagai korban atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian Handphone.
Dalam laporan polisi sesama ASN Pemkot itu, HR alias Ham menyebut jika HP alias Has telah melakukan dugaan penganiayaan kepada dirinya. Sedangkan HP alias Has dalam laporan polisinya, menyebut jika HR alias Ham telah melakukan dugaan pencurian Handphone miliknya.
Dilansir dari salah satu media online, dugaan tidak pidana penganiayaan yang dilakukan HP alias Has kepada HR alias Ham, diduga terjadi di kantor Diskominfo Kotamobagu. Dengan begitu, timbul dugaan jika Kantor Diskominfo Kotamobagu menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Koronologis kejadian, berawal pada saat pelapor HR alias Ham datang menemui HP alias Has, tepatnya di kantor Dinas Kominfo Kotamobagu.
Tujuan kedatangan HR alias Ham di kantor tersebut, bermaksud ingin meminta kendaraan miliknya yang digunakan oleh HP alias Has. Tak lama kemudian, katanya HP alias Has saat itu langsung melayangkan pukulan dan menggaruk HR alias Ham, sehingga ia mengalami luka dibagian tubuhnya yakni ditangan dan bagian leher serta bagian kepalanya.
“Kejadian, Selasa 21 Juni 2022 di Ruangan sekretariat Dinas Kominfo Kotamobagu,” kata Ham, Kamis 8 September 2022.
Dilansir dari salah satu media online, sebelumnya HR alias Ham telah membenarkan jika kasus dugaan penganiayaan kepada dirinya, telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Urban Kotamobagu.
“Ia saya selaku korban yang dianiaya oleh terlapor. Hasil visummya sudah ada, sehingga tinggal menunggu proses selanjutnya,” kata Ham.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi di kantor Dinas Kominfo Kotamobagu. Saat itu ia datang menemui HP alias Has untuk meminta kendaraan yang ia beli, beserta ATM gaji miliknya yang ditahan oleh HP alias Has.
“Tapi saat itu terlapor HP alias Has langsung melayangkan pukulan kepada saya dan saya pun jatuh. Nah, setelah itu saya lari dan kembali ke kendaraan saya dan nyatanya dia masih terus mengejar saya dan melayangkan pukulan lagi,” ujarnya.
Ham juga berencana akan melaporkan kasus dugaan perampasan dan dugaan pencurian uang miliknya sebesar Rp 15 juta rupiah beserta barang lainnya.
Sementara itu, HP alias Has melalui kuasa hukumnya Moh Ikbal SH mengatakan, jika laporan HR alias Ham terkesan adalah bentuk untuk menutupi laporan yang telah lebih awal dilaporkan oleh klainnya inisial HP alias Has.
“Klain kami telah melaporkan bersangkutan inisial HM alias Ham atas dugaan pencurian, dan saat ini sudah ditangani oleh penyidik Polres Kotamobagu,” kata Ikbal.
Ikbal mengaku, jika pihaknya selaku kuasa hukum HP alias Has juga sudah menyiapkan upaya perlawanan atas apa yang dilaporkan oleh HR alias Ham.
Diketahui, rupanya Polres Kota Kotamobagu telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian kepada HM alias Ham.
Penetapan tersebut sesuai dengan, laporan polisi Nomor : LP/B/504/VIII/SPKT/Res-ktgu/Polda Sulut, tanggal 03 Agustus 2022. Kemudian, sesuai perintah penyelidikan Nomor : Dp.Lidik/384/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya.
“Sudah, kemungkinan besok akan diperiksa sebagai status tersangka,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bolmong itu. (gry)