NPM, MANADO – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara melakukan perpanjangan pendaftaran 10 hari kerja.
Langkah perpanjangan masa pendaftaran diambil panitia seleksi mengingat pendaftar baru berjumlah 21 (15 laki-laki dan 6 perempuan) dari kuota 25 orang.
“Ini sesuai perintah undang-undang,” kata Ketua Pansel Dr Ferry Liando didampingi Anggota Pansel Pdt Rumopa dan Dr Preysi Siby dalam jumpa pers di Command Center Kantor Gubernur Sulut, Kamis (15/9/2022).
Pembukaan pendaftaran calon anggota KIP Sulut 2022-2026 dimulai sejak dibentuknya Pansel.
Sesuai pedoman petunjuk teknis hanya sekali pendaftaran. Namun Liando meyakini pendaftar bisa bertambah.
“Biasanya terkendala pengurusan administrasi. Ini harus dimaklumi,” terang Liando yang diiyakan Anggota Pansel Dr Preysi Siby dan Pdt Lucky Rumopa.
Katanya, jika tambahan 10 hari namun tidak mencukupi kuota tetap jalan. “Proses ya tetap jalan tahapan seleksi, karena di monitoring langsung oleh KIP pusat,” tambahnya.
Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilanjukan dengan tahapan berikutnya.
Seperti meliputi seleksi tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara.
Anggota Pansel Pdt Lucky Rumopa STh MTh memastikan bahwa pelaksanaan seleksi berjalan sesuai aturan.
“Tidak ada berbau titipan. Seleksi KIP berjalan sesuai aturan,” ujar Rumopa.
Penanggungjawab Sekertariat Timsel KIP Provinsi Sulut, Christian Iroth mengimbau kepada pendaftar bisa langsung ditujukan kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah lantai 5 Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, KIP dibentuk menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Pusat. Selain dibentuk di tingkat pusat, KIP juga dibentuk di 34 provinsi.
KIP bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Sengketa Informasi Publik adalah perselisihan yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. (don)