Minsel  

Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Sertipikat Sudah di Genggaman Tangan Masyarakat Ongkaw

Penyerahan sertipikat tanah di Desa Ongkaw, Minahasa Selatan, Kamis (15/9/2022). (foto: istimewa)

NPM, MINSEL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melakukan penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah T.A 2022.

Menteri Hadi Tjahjanto menyerahkan kepada masyarakat Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (15/9/2022).

Menteri memastikan sertipikat sudah berada di tangan masyarakat guna dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Sertipikat sudah ada di tangan bapak/ibu sekalian. Dengan sertipikat ini berarti sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah”.

“Tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas. Sertipikat ini sudah by name, sudah milik bapak/ibu,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto.

Hadi berpesan sertipikat disimpan dengan baik. Begitupun dengan tanahnya, jaga dengan baik, supaya tidak diserobot mafia tanah.

“Tapi saya pastikan adanya sertipikat tidak ada lagi mafia tanah yang bisa utak-atik, mempermasalahkan tanah,” tambahnya.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, reforma agraria sejatinya adalah membagikan redistribusi sertipikat kepada masyarakat.

Ini agar masyarakat bisa memiliki tanah garapan dalam menjalankan perekonomian.

“Dengan penyerahan sertipikat, rakyat kita berikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga bisa dengan tenang menggarap tanah maupun ladangnya,” terangnya.

“Harapannya, lewat sertipikat ini para petani, para buruh tani, para nelayan bisa tersenyum manis, dan betul-betul merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” imbuhnya.

Diserahkannya Sertipikat Tanah untuk masyarakat Ongkaw sebanyak 762 bidang merupakan hasil dari kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari Tanah Negara Bekas HGU Nomor 3/Ongkaw, atas nama PT Jastamin.

Adapun Tanah Negara Bekas HGU Nomor 3/Ongkaw sudah bersengketa konflik sejak lama.

Upaya-upaya strategis penyelesaian sengketa pun terus dilakukan, dimana salah satu langkahnya yakni melalui kegiatan GTRA Provinsi yang terdiri dari unsur teknis yang ada di Kantor Wilayah BPN Sulut, sertipikat lembaga dan Perangkat Daerah terkait. (*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *