NPM, KOTAMOBAGU – Dalam kurung waktu setahun atau tahun 2022 ini, tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menjadi tersangka atas dugaan kasus Korupsi dan Pencurian.
Ketiga ASN Pemkot yang menjadi tersangka ini menjadi catatan buruk diakhir masa jabatan Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan.
Dari tiga ASN Pemkot yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah dua oknum Kepala Dinas (Kadis) yakni HJA alias Her dan HR alias Ham serta satu seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni MM alias Mul.
Mereka ini adalah ASN aktif di Pemkot Kotamobagu pada masa kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan wakil walikota Nayodo Koerniawan.
ASN Pemkot Kotamobagu HJA alias Her dan MM alias Mul ditetapkan tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas dugaan kasus Korupsi pembangunan Pasar Kuliner.
Sedangkan ASN HR alias Ham telah ditempatkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Kepolisian Polres Kotamobagu atas kasus dugaan pencurian Handphone milik sesama ASN yakni HP alias Has yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di jajaran Pemkot Kotamobagu.
Hal itu berdasarkan data yang diperoleh media ini. HJA alias Ham sebagai mantan Kadis Disdagkop dan UKM Pemkot Kotamobagu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (22/07/2022) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH.
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 443/P.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022 atas nama HJA alias Her.
Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT- 447/P.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022 atas nama MM alias Mul, terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Tahun Anggaran 2020.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, HJA alias Her dan MM alias Mul bersama YS serta DD resmi berstatus tahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT- 444/P.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Diketahui, HJA alias Her dan MM alias Mul ASN Pemkot Kotamobagu ini tersangka dalam dugaan Korupsi pembangunan pasar kuliner Kotamobagu yang beralamat di Eks RSUD Datoe Binangkang dengan total anggaran Rp 1.986.612.000, dikerjakan oleh CV Fajar pada tahun 2020, yang terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 658.189.189.
HJA alias Her ASN Pemkot Kotamobagu ini juga diketahui bukan hanya menghadapi satu kasus ini saja.
Sebelumnya HJA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Kotamobagu pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Genggulang.
Status tersangka HJA alias Her pun kini sudah dikembalikan setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang dilakukan layangkan Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Laskar Bogani Indonesia (LBI).
Namun bukannya kasus proyek Pasar Genggulang, HJA alias Her kini berhadapan dengan kasus dugaan korupsi proyek pasar Kuliner.
Diketahui, HR alias Ham yang juga sebagai oknum kepala dinas aktif di Pemkot Kotamobagu, terhitung sejak Kamis 15 September tahun 2022 (Kemarin), HR alias Ham resmi menjadi tahanan Polres Kotamobagu.
HR alias Ham resmi ditahan setelah adanya surat perintah penangkapan (SPP) dengan nomor SP.kap/165/lX/Res/.1.8/2022.
Diketahui, sebelumnya oknum Kadis HR alias Ham juga telah melaporkan oknum sekretaris dinas (Sekdis) HP alias Has, di Polsek Urban Kotamobagu.
Dalam laporan polisi sesama ASN di jajaran Pemkot itu, HR alias Ham menyebut jika HP alias Has telah melakukan dugaan penganiayaan kepada dirinya.
Sedangkan HP alias Has dalam laporan polisinya, menyebut jika HR alias Ham telah melakukan dugaan pencurian Handphone miliknya.
Kejadian itu terjadi di dalam kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, pada hari Selasa tanggal 21 Juni tahun 2022.
Informasi didapat , kepala dinas dan seorang PPK Pemkot Kotamobagu yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pasar kuliner, kini telah diberhentikan dalam jabatannya oleh Pemkot Kotamobagu.
Hl itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta.
Menurut Sarida, pihak Pemkot Kotamobagu sudah mengambil tindakan atas 2 ASN Pemkot Kotamobagu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanan.
“Pemkot sudah memberikan tindakan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dimana kedua PNS tersebut sudah diberhentikan sementara dari PNS,” kata Sarida kepada media ini.
Menurutnya, terkait 1 PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanan di Polres Kotamobagu, pihak Pemkot akan segera melakukan koordinasi.
“Untuk 1 orang PNS yang baru ditetapkan tersangka dan ditahan, kami akan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait administrasi status. Kemudian segera melaporkan ke pimpinan untuk selanjutnya diberikan tindakan/sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya. (gry)