Hukrim  

Polda Sulut Ungkap Dugaan Tipikor 2,2 M, Nasriadi: Terjadi di Kepulauan Sitaro dan 3 Orang Ditahan

FM selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro , LT selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan, AT selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.(ist)

NPM, MANADO –  Tiga orang tersangka ditahan Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Ketiganya yakni, FM selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro , LT selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan, AT selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.

Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Sulut atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp2.250.000.000,00,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Nasriadi ke wartawan newposkomanado,id. Kamis (29/09).

Kata Nasriadi, perbuatan mereka terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepualuan Sitaro T.A 2019.

“Setiap desa menyetor dana sebesar  Rp35.000.000,- sumber APBDes dengan total kerugian keuangan negara Rp2.250.000.000,00.- atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro sesuai rekomemdasi/koordinasi BPKP Perwakilan Sulut,” urainya.

Nasriadi membeberkan modus operandi yang mereka lakukan dengan memanipulasi anggaran.

“Seolah-olah anggaran untuk kepentingan publik tapi tidak dapat dipertanggung jawabkan, mereka juga melakukan mark up nilai anggaran proyek Pekerjaan Pemetaan Desa, di mana pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan,” bebernya.

Ditambahkannya, mereka melakukan Markup nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Atas perkara ini total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.250.000.000,00 atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomemdasi dan koordinasi BPKP Perwakilan Sulut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Nasriadi.(yud)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *