Wartawan Tomohon Dijemput Paksa, Begini Sikap PWI

NPM, TOMOHON – Dugaan tindakan tak sesuai prosedur dilakukan oleh Polres Tomohon.

Hal dialami wartawan SKH Manado Post, Julius Laatung pada Sabtu (29/10/2022).

Julius yang bertugas meliput di Kota Tomohon, dijemput Unit Resmob sekira pukul 15.00 Wita. Saat penjemputan personil Polres Tomohon tidak mengantongi surat panggilan.

“Tidak ada surat panggilan, langsung disuruh naik mobil untuk dibawa ke kantor Polres Tomohon. Bahkan, untuk berganti pakaian pun tidak diberi kesempatan,” jelas Laatung.

Adapun pemeriksaan terhadap Julius untuk meminta keterangan terkait pemberitaan di SKH Manado Post soal dugaan judi togel di wilayah hukum Polres Tomohon.

“Saya diminta info tentang berita dugaan judi togel di wilayah hukum Polres Tomohon,” beber Laatung.

Peristiwa yang dialami Julius mendapat tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tomohon. Dimana, Julius terdaftar sebagai anggota PWI.

Ketua PWI Kota Tomohon, John Paransi mengatakan, Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum, agar tidak terjadi masalah inprosedural. Terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa.

“Bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Paransi.

Tindakan seperti ini, lanjut Paransi, mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian dimata masyarakat,” ungkap Paransi.

Senada disampaikan Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus Robert Pusungunaung.

Menurut Adrian, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi. “Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana kan atas karyanya,” ujarnya.

Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, saat Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang – Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” kata Adrian.

Ditambahkannya, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu di atur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

“Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan dijemput paksa seperti itu,” tegas Adrian.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH saat dikonfirmasi menjelaskan hanya terjadi miss komunikasi saja.

“Rencana Resmob mau minta info mengenai kasus 303 (tindak pidana perjudian, red), yang katanya masih banyak dan mulai marak lagi di wilayah Hukum Polres Tomohon,” jelas Colibrito.

Ia menambahkan, kalau memang benar berarti Polres Tomohon kecolongan. Karena sesuai perintah sudah jelas tidak boleh lagi ada perjudian apalagi togel di wilayah hukum Polres Tomohon.

“Kebetulan diajak ngobrol ke kantor. Jadi kesannya seperti penangkapan. Padahal tidak dan masalahnya sudah selesai. Yang bersangkutan juga tidak ada masalah,” pungkas Kapolres. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *