NPM, AMURANG – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah. Sasaran utamanya adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dana bantuan PIP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Namun sangat disayangkan, penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Amurang dikeluhkan banyak siswa.
Pasalnya, bantuan uang tunai dari Kemendikbudristek untuk siswa miskin tersebut ternyata masih dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp100 ribu.
Hal ini sepertinya sulit dihindari mengingat untuk pencairan dana PIP ternyata dilakukan oleh pihak sekolah ke Bank. Jadi, dalam pencairan dana PIP ternyata tidak masuk ke rekening siswa.
Menurut sejumlah siswa penerima bantuan PIP, jumlah yang seharusnya diterima Rp.1 juta tenyata tak diterima penuh. Dimana pihak sekolah melalui pengelola dana PIP hanya membayarkan Rp. 900 ribu.
“Kami hanya terima Rp.900 ribu,”ungkap sejumlah siswa sembari meminta namanya tak dikorankan, Senin (31/11/2022).
Keluhan itu juga yang disampaikan siswa dalam pernyataan tertulis saat tim Irjen Kemendikbudristek melakukan investigasi di SMKN 1 Amurang beberapa minggu lalu.
“Apa yang saya terima, itu yang saya sampaikan ke tim investigasi Kemendikbudristek,” ungkap salah satu siswa.
Bahkan siswa yang lain mengaku mengalami intimidasi dari salah satu oknum di sekolah saat investigasi tersebut.
“Kami diminta buat pernyataan terima bantuan Rp1 juta, padahal yang diterima hanya Rp.900 ribu,” ungkap siswa tersebut.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Amurang Telly Ticoalu SPd MSi saat dikonfirmasi mengakui bahwa permasalahan PIP sudah diperiksa tim Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.
“Kami sudah selesai diperiksa,” kata kepsek yang pada saat itu turut didampingi Pengelola Bantuan PIP di SMKN 1 Amurang Ferry Lahope.
Sementara itu, menyinggung tentang pemotongan bantuan PIP, kepsek membantahnya. Kendati demikian, kepsek tak bisa menyangkal bahwa pihak sekolah ternyata telah melakukan pemotongan terhadap masing-masing siswa. Di mana, besarannya adalah Rp50.000 per siswa.
“Pemotongan ini sebagai pengganti biaya meterai untuk pengurusan administrasi,” sebut kepsek.
Lanjut kata kepsek, saat pengurusan PIP tentu menggunakan meterai yang disiapkan pihak sekolah. “Jadi setelah pencairan, ada pemotongan Rp 50 ribu,” tukasnya.
Adapun terkait proses penyaluran bantuan PIP ternyata berbeda dengan sekolah-sekolah lain. Ketika sekolah lain pencairan lewat rekening siswa, di SMKN 1 Amurang ternyata pencairan dilakukan pihak sekolah dari bank secara kolektif.
“Ini juga untuk menghindari terjadinya penumpukan siswa dan orangtua di Bank,”kata kepsek yang beralasan.
Sementara itu, ketika disinggung masih ada puluhan siswa penerima bantuan PIP yang belum bisa dibayar tahun ini, kepsek beralasan hal ini karena terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh operator sekolah.
“Jadi, sudah lewat batas waktu. Terpaksa dana tersebut dikembalikan ke kas negara,” tandas kepsek.
Dikabarkan penyaluran dana bantuan PIP di SMKN 1 Amurang tahun 2022 banyak masalah. Bahkan laporan ini sudah tembus ke Irjen Kemendikbudristek yang telah menurunkan tim ke sekolah beberapa waktu lalu.
Selain diduga pihak sekolah melakukan pemotongan bantuan tersebut. Dikabarkan masih ada 54 siswa yang tak bisa menerima lantaran masalah administrasi dan laporan. Keluhan lain juga datang para orangtua siswa penerima bantuan PIP.
Pasalnya, mereka mencium adanya dugaan penyalahgunaan lantaran pencairan dilakukan oleh pihak sekolah. Sementara di sekolah-sekolah lain, pencairan dana PIP langsung ke rekening siswa.
“Pemerintah harus serius periksa kasus ini. Apalagi bantuan PIP diberikan untuk siswa miskin. Ini tentu dapat mencoreng dunia pendidikan di Sulut ketika Gubernur Sulut Olly Dondokambey tengah serius membenahi dan memajukan pendidikan di daerah ini,” ungkap para orangtua siswa.
Seperti diketahui, besaran dana bantuan PIP yaitu Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA/SMK. Untuk mendapat PIP Kemdikbudristek 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). (dio)